SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI PIMPINAN CABANG IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA KABUPATEN ASAHAN SUMATERA UTARA

Kamis, 23 Desember 2010

Serahkan Pengawasan BOS Kepada Sekolah

Meski terus menuai protes, pemerintah terus mematangkan mekanisme baru penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) menyepakati mulai Tahun Ajaran (TA) 2011/2012 pengawasan pengunaan dana BOS akan terpusat langsung di sekolah. Berbagai komponen termasuk masyarakat, komite sekolah , orangtua murid dan instansi terkait bisa terlibat langsung mengawasi penggunaan dana itu secara real time di sekolah-sekolah penerima bantuan.
Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh mengatakan, ada tiga titik krusial yang perlu diawasi. Yakni proses transfer dana BOS dari Kementerian Keuangan ke pos Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dilakukan setiap 3 bulan sekali, proses penyaluran dari pos APBD ke setiap sekolah, dan penggunaan dana BOS oleh sekolah.
“Ketiga titik itu harus diawasi dan kami sudah membicarakan mekanismenya dengan KPK kemarin. Diharapkan dengan sistem baru ini semua bisa memantau langsung secara terbuka,” kata Nuh kepada wartawan di kantor Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Kemenko Kesra )Jakarta Kamis (23/12) kemarin.
Kemendiknas mengawasi dan menelusuri apakah hari penyerahan dana BOS sesuai dengan yang diagendakan. Karena indikasi penyimpangan bisa dilakukan dalam proses penyerahan anggaran. Karena itu pengawasan dari semua pihak dapat meminimalkan potensi penyelewengan anggaran oleh sekolah atau pejabat terkait di daerah.
Pada 2011/2012, Kemendiknas mengalokasikan anggaran?Rp 16 triliun untuk BOS. Selain Kementerian Pendidikan , Kementerian Agama juga menyediakan dana sekitar Rp 3 triliun. Siswa SD akan menerima Rp 400 ribu dan murid SMP mendapat Rp 570 ribu setiap bulannya yang akan diberikan tiap 3 bulan sekali.
Penyalurannya juga diubah yakni tidak lagi melalui Kemendiknas, melainkan langsung dari Kementerian Keuangan ke Kabupaten/Kota melalui mekanisme APBD. Selain mengawasi jumlah dana BOS yang keluar dan masuk, Kemendiknas juga akan menelusuri apakah hari penyerahan dana BOS sesuai yang diagendakan. Karena menurut Nuh, selain jumlah dana, penyimpangan bisa dilakukan dengan mengubah waktu penyerahan anggaran. Sesuai aturan yang berlaku, dana BOS disusun tiga bulan sebelum sekolah menerima pencairan dan tiap akhir 3 bulan akan dievaluasi sesuai dana yang sudah digunakan.
“Dari rencana itu bisa dilihat ada tidak penyimpangan by design,” kata Nuh
Sekolah hanya bisa memakai dana itu untuk operasional sekolah seperti pembelian kapur, membayar air dan listrik, atau membeli buku? sekolah. Dana BOS tidak boleh dipakai untuk biaya perpisahan siswa. “Tapi kalau studi tour, itu berada di wilayah abu-abu dan akan ditentukan di kemudian hari keabsahan penggunan BOS untuk keperluan itu,” kata Nuh. (zul)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Halaman Kantor Kejari Dihotmix, Dinas PU Asahan Dituding Beri Gratifikasi ke Kejari