SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI PIMPINAN CABANG IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA KABUPATEN ASAHAN SUMATERA UTARA

Minggu, 04 Desember 2011

Seputar Laporan Dugaan Pelanggaran Perda Bupati Asahan di Polres Asahan


Kisaran, 22 Nopember 2011

Nomor : 003 / GEMAS-PC.IPNU / XI / 2011
Lamp : -
Perihal : Keberatan Atas pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan Dugaan Terjadinya Tindak Pidana Ketentuan Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, yang dilakukan oleh Bupati Asahan dan/atau Pejabat Pemerintah Kabupaten Asahan.

Kepada Yth,
Kapolres Asahan
Di –

Tempat

Salam Demokrasi !!
Dengan hormat.
Semoga Bapak tetap dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa dan sukses dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Amin
Sehubungan dengan Surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Resor Asahan ( POLRES ASAHAN ) yang ditujukan kepada GERAKAN MAHASISWA ASAHAN (GEMAS) dan IKATAN PELAJAR NAHDATUL ULAMA (IPNU) KABUPATEN ASAHAN Nomor : B / 778 / XI / 2011 / Reskrim, tanggal 17 Nopember 2011, perihal : Surat Pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan. ( Terlampir )
Melalui surat ini kami sampaikan kepada Bapak, bahwa sebenarnya kami tidak memahami isi surat pemberitahuan tersebut, maka kami meminta kepada Bapak agar kiranya dapat menjelaskan berdasarkan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku atas alasan-alasan belum ditemukan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh Bupati Asahan dan/atau Pejabat Pemerintah Kabupaten Asahan dalam perubahan peruntukan RDTR wilayah kota Kisaran pada Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 07 Tahun 2001.

Adapun alasan-alasan keberatan kami adalah sebagai berikut :

1. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 07 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Daerah (PERDA) adalah merupakan salah satu peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia
dan pada ayat (2) Peraturan Daerah kabupaten/kota dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota;

2. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 40 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Ayat :
(1) Pembahasan rancangan peraturan daerah di dewan perwakilan rakyat daerah dilakukan oleh
dewan perwakilan rakyat daerah bersama gubernur atau bupati/walikota.
(2) Pembahasan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tingkat-tingkat
pembicaraan.
(3) Tingkat-tingkat pembicaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rapat
komisi/panitia/alat kelengkapan dewan perwakilan rakyat daerah yang khusus menangani bidang
legislasi dan rapat paripurna.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembahasan rancangan peraturan daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah.

3. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 49 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Perundang-undangan yang diundangkan dalam Lembaran Daerah adalah Peraturan Daerah.

4. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 54 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Teknik penyusunan dan/atau bentuk Keputusan Presiden, Keputusan Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat, Keputusan Pimpinan Dewan PerwakilanDaerah, Keputusan Ketua Mahkamah Agung, Keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi, Keputusan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan, Keputusan Gubernur Bank Indonesia, Keputusan Menteri, keputusan kepala badan, lembaga, atau komisi yang setingkat, Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Keputusan Gubernur, Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Keputusan Bupati/Walikota, Keputusan Kepala Desa atau yang setingkat harus berpedoman pada teknik penyusunan dan/atau bentuk yang diatur dalam Undang-Undang ini.

5. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 85 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Ayat :
(1) Rancangan peraturan daerah yang berasal dari DPRD atau kepala daerah dibahas oleh DPRD dan kepala daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama.
(2) Pembahasan rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui 2 (dua) tingkat pembicaraan, yaitu pembicaraan tingkat I dan pembicaraan tingkat II.
(3) Pembicaraan tingkat I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. Dalam hal rancangan peraturan daerah berasal dari kepala daerah dilakukan dengan kegiatan sebagai berikut:
1. penjelasan kepala daerah dalam rapat paripurna mengenai rancangan peraturan daerah;
2. pemandangan umum fraksi terhadap rancangan peraturan daerah; dan
3. tanggapan dan/atau jawaban kepala daerah terhadap pemandangan umum fraksi.
b. Dalam hal rancangan peraturan daerah berasal dari DPRD dilakukan dengan kegiatan sebagai berikut:
1. penjelasan pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi, pimpinan Badan Legislasi Daerah, atau pimpinan panitia khusus dalam rapat paripurna mengenai rancangan peraturan daerah;
2. pendapat kepala daerah terhadap rancangan peraturan daerah; dan
3. tanggapan dan/atau jawaban fraksi terhadap pendapat kepala daerah.
c. Pembahasan dalam rapat komisi, gabungan komisi, atau panitia khusus yang dilakukan bersama dengan kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakilinya.
(4) Pembicaraan tingkat II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. Pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang didahului dengan:
1. penyampaian laporan pimpinan komisi/pimpinan gabungan komisi/pimpinan panitia khusus yang berisi proses pembahasan, pendapat fraksi dan hasil pembicaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)huruf c; dan
2. permintaan persetujuan dari anggota secara lisan oleh pimpinan rapat paripurna.
b. Pendapat akhir kepala daerah.
(5) Dalam hal persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a angka 2 tidak dapat dicapai secara musyawarah untuk mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
(6) Dalam hal rancangan peraturan daerah tidak mendapat persetujuan bersama antara DPRD dan kepala daerah, rancangan peraturan daerah tersebut tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPRD masa itu.

6. Bahwa berdasarkan Peraturan dan Perundang-undangan yang belaku, pada tanggal 21 Mei 2001 Pemerintah Kabupaten Asahan dan DPRD Kabupaten Asahan telah mengesahkan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 07 Tahun 2001, tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perkotaan Kisaran BWK III dan BWK IV Ibu Kota Kabupaten Asahan Tahun 2001-2020 dan Perda dimaksud telah pula Diundangkan pada Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2001 Nomor 38;

7. Bahwa dengan beralasan hukum, Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 07 Tahun 2001, tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perkotaan Kisaran BWK III dan BWK IV Ibu Kota Kabupaten Asahan Tahun 2001-2020, tersebut adalah merupakan peraturan perundang-undangan yang sah dan mengikat bagi Pemerintah Kabupaten Asahan dan Perda dimaksud hingga sampai saat ini tidak pernah dibatalkan dan/atau dirubah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku;

8. Bahwa dengan demikian tindakan Bupati Asahan dan/atau Pejabat Pemerintah Kabupaten Asahan yang telah menerbitkan izin Pemanfatan Ruang dengan melakukan Pembangunan 2 (dua) unit Perkantoran Pemerintah yang tidak sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang sebagaimana diatur dalam PERDA Nomor 07 Tahun 2001 tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang, yang bunyi lengkapnya dikutip sebagai berikut: ”setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pemanfaatan ruang dilarang menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang”.

9. Bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Asahan dan/atau Pejabat Pemerintah Kabupaten Asahan sebagaimana dimaksud diatas adalah merupakan perbuatan tindak pidana, yakni melanggar ketentuan Pasal 73 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor: 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang, yang berbunyi lengkapnya dikutip sebagai berikut:
Ayat (1) ”setiap pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 ayat(7), dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah)”.
Ayat (2) ”selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara dengan tidak hormat dari jabatannya”.

10. Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah dikemukakan di atas, maka surat Pimpinan DPRD Kabupaten Asahan tentang persetujuan perubahan peruntukan pada RDTR Wilayah Kota Kisaran tidak dapat menjadi dasar hukum dalam membatalkan dan/atau merubah PERDA, dengan demikian diduga telah terjadi tindak pidana pelanggaran ketentuan Pasal 73 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang, yang dilakukan oleh Bupati Asahan dan/atau Pejabat Pemerintah Kabupaten Asahan.

Bahwa berdasarkan data dan fakta yang kami temukan, maka kami meminta agar Kepolisian Resor Asahan dapat melakukan penyidikan dengan serius atas dugaan terjadinya tindak pidana tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia demi terwujudnya kepastian hukum dan keadilan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Demikianlah surat keberatan ini kami sampaikan dengan harapan dapat dilakukan perkembangan hasil penelitian laporan kami dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hormat Kami,
DEWAN PEMBINA
GERAKAN MAHASISWA ASAHAN
(GEMAS)
Ketua,

dto.

JULIANTO PUTRA. LH


PIMPINAN CABANG
IKATAN PELAJAR NAHDATUL ULAMA (IPNU)
KABUPATEN ASAHAN
Ketua,


dto.

HALIM SARAGI


Tembusan ini disampaikan Kepada Yth;
1. Presiden Republik Indonesia di – Jakarta;
2. Ketua DPR RI di- Jakarta;
3. Kepala Kepolisian Republik Indonesia di – Jakarta;
4. Gubernur Sumatera Utara;
5. Ketua DPRD Sumatera Utara di-Medan;
6. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara di - Medan;
7. Ketua DPRD Asahan di - Kisaran

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Halaman Kantor Kejari Dihotmix, Dinas PU Asahan Dituding Beri Gratifikasi ke Kejari