SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI PIMPINAN CABANG IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA KABUPATEN ASAHAN SUMATERA UTARA

Minggu, 04 Desember 2011

Praktik Ilegal Loging Merajalela di DAS Sei Asahan

Praktik Ilegal Loging Merajalela di DAS Sei Asahan
KISARAN, SUMUT, SO--Hutan merupakan anugerah Tuhan yang harus kita jaga kelestariannya demi anak cucu. Slogan ini disampaikan oleh Badan Lingkungan Hidup dan Pariwisata Kabupaten Asahan provinsi Sumatera Utara melalui peletakan Planknya di seputaran bantaran DAS (Daerah Aliran Sungai) Asahan, persisnya di Desa Marjanji Aceh Bedeng 7 Kecamatan Aek Songsongan Kabupaten Asahan.

Pemberitahuan melalui peletakan plank ini dapat diartikan, bahwa hutan yang ada di seputaran bantaran Sei Asahan hendaknya dilestarikan Sumber Daya Alam (SDA) dan flora faunanya. Kecamatan Aek Songsongan merupakan sebuah Kecamatan yang baru dimekarkan dari Kecamatan induk, yaitu Kecamatan Bandar Pulau.

Dulunya, Kecamatan Aek Songsongan penuh berbagai macam ragam alam hayati apalagi kita menuju Kabupaten Tobasa Asahan III, tapi sekarang kenangan itu tinggal kenangan saja. Demikian dikatakan salah seorang putra daerah, Indra Mingka pada www.sumbaronline.com, Sabtu kemarin (26/11) di Kisaran.

Menurut Indra, saya terkejut melihat kondisi Daerah Aliran Sungai (DAS) Sei Asahan ketika saya semalam pulang kampung. Hutan yang begitu lebat habis di babat oknum yang tidak bertanggungjawab," ketusnya dengan nada kesal.

Aktivitas para pelaku Ilegal loging sepertinya mendapat restu dari penegak hukum setempat, seperti Dinas Kehutanan, Polres Asahan. Terbukti, hasil rambahan berupa kayu gelondongan setiap hari melintasi Polsek Bandar Pulau tanpa mengantongi SSKB (Surat Sah Kayu Bulat) yang dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan.

Padahal jauh sebelumnya sosialisasi atau penyuluhan tentang pemanfaatan Das/ Hutan sudah pernah disampaikan di Balai Desa Aek Songsongan yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta mengubah sikap dan perilaku masyarakat, agar mau dan mampu mendukung pembangunan hutan sadar akan pentingnya sumber daya hutan bagi kehidupan manusia.

Menurut UU N0.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 50 ayat (c) disebutkan, 100 (seratus) meter dari kiri kanan tepi sungai serta 50 (lima puluh) meter dari kiri kanan tepi anak sungai setiap orang dilarang keras mengerjai atau merusak, menebang, memotong tanpa ada izin dari pejabat yang berwenang, tambah Sudirman Marpaung pada www.sumbaronline.com di tempat terpisah.

Pantauan www.sumbaronline.com di lapangan Sabtu (26/11), sekira pukul 11.00 Wib, benar adanya kegiatan perambahan di Das Sei Asahan. Menurut para pekerja yang tak mau disebutkan namanya pada media ini, mereka di suruh oleh salah seorang warga Aek Bamban berinisial JP, bahkan menurut pengakuan dia pada media ini, kegiatan tersebut sudah lama berlangsung.

Secara terpisah ketika media ini coba mengkonfirmasikan dengan koordinator Polisi Kehutanan, TR.Nainggolan terkait kegiatan praktik Ilegal loging di Das Sei Asahan.

TR Nainggolan mengatakan, maaf kita tidak pernah merestui pengambilan kayu di DAS. Hal senada dikatakan Kasat Reskrim Polres Asahan, bahkan ia berjanji akan menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang kegiatan itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Halaman Kantor Kejari Dihotmix, Dinas PU Asahan Dituding Beri Gratifikasi ke Kejari