Wacana agar pemerintah mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri terkait pendirian tempat ibadah dinilai akan menimbulkan masalah baru. Ketua Pengurus Besar Nahlatul Ulama (PBNU) sekaligus Ketua Bidang Kerukunan Umat Beragama MUI, Slamet Effendy Yusuf menilai SKB Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri harus tetap dipakai. Terutama dalam mencari solusi atas insiden penusukan terhadap pimpinan jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Pondok Timur Indah, Mustika Jaya, Bekasi.
"SKB itu justru merupakan dasar hukum untuk menyelesaikan permasalahan," kata Slamet ketika ditemui di kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta kemarin (15/9).
Menurut dia, peraturan bersama itu merupakan keputusan yang dibuat semua organisasi agama, lalu ditandatangani dua menteri. Slamet tidak setuju usulan SKB Dua Menteri itu tidak digunakan lagi. "Meminta aturan dihapuskan ketika ada persoalan itu bukan tindakan bijak. Kalau dihapus maka aturan apa yang harus dipakai? " ujarnya.
Dia mengatakan, jika terdapat pelanggaran dalam keagamaan, maka peraturan itu harus menjadi pedoman dalam menyelesaikan persoalan. Slamet menyatakan bahwa aksi kekerasan yang terjadi terhadap jemaat HKBP itu dipicu konflik yang selama ini tidak diselesaikan. "Itu harus diakui bahwa ada sekelompok masyarakat bermaksud mendirikan rumah ibadah, yang satu menolak," katanya.
PBNU, kata dia, akan terlibat mencari solusi abadi, di mana keinginan umat Kristiani yang memerlukan tempat ibadah tercapai, dan keinginan masyarakat juga tercapai.
Polisi telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus penusukan jemaat HKBP pada Minggu 12 September 2010 lalu. Salah satunya merupakan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Muharli. Polisi menganggap Muharli melakukan penghasutan.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU memastikan ikut terlibat dalam perundingan antara jemaat Huria Batak Kristen Protestan (HKBP) dengan warga Ciketing, Bekasi.
Mantan Ketua Gerakan Pemuda Ansor itu berharap kedua belah pihak bisa menggunakan kepala dingin dalam menyelesaikan perseteruan. Tidak justru saling provokasi. "Kita harus bisa melihat secara komprehensif agar peroalan ini betul-betul bisa diselesaikan dan diterima semua pihak. PBNU akan terlibat dalam pertemuan keduanya," jelasnya.
PBNU, lanjutnya, berharap pemerintah serta lembaga-lembaga agama juga ikut terlibat dalam dialog untuk mencari solusi.Terkait insiden penusukan, dia juga sepakat bahwa hal itu adalah kasus kriminal murni dan tidak boleh dikaitkan dengan sengketa pendirian gereja. "Masyarakat, kata dia, jangan lagi dibebani dengan persoalan yang tidak pada dasarnya. Sebab masyarakat sudah terbebani dengan permasalahan ekonomi, sosial dan sebagainya," kata dia.
Secara terpisah, Kemenag telah menyiapkan solusi jangka panjang terhadap berlarutnya proses perizinan pembangunan rumah peribadatan HKBP Pondok Indah Timur, Bekasi tersebut. Pertama, mengusulkan mereka bergabung dengan HKBP terdekat yang berjarak 500 meter dari lokasi. Kedua, menawarkan rumah peribadatan dibangun di lahan perumahan Kemang Pratama dan Harapan Baru Bekasi. "Ini yang akan kita upayakan, kita dialogkan lagi agar bisa diterima. Setidaknya ini solusi jangka panjang terhadap permasalahan itu," ujar Sekjen Kementerian Agama Bahrul Hayat.
Dia menjelaskan, bila usulan kedua diterima pembangunan rumah ibadah di salah satu perumahan yang diajukan pemerintah itu, maka segala fasilitasnya akan mengunakan fasilitas sosial yang memang sudah disediakan oleh pihak pengembang. Mengenai luas lahan, Bahrul belum bisa menyampaikan. "Itu nanti akan kita bicarakan lagi, namun yang jelas artinya itu akan menggunakan fasilitas sosial dan disediakan oleh pihak pengembang," pungkasnya. (zul/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar