KISARAN : Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Gedung
Olah Raga Kabupaten Asahan dengan pagu anggaran Rp. 799.355.000
dilaporkan ke unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Asahan kemarin
oleh Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Asahan.
Dalam
surat laporan dengan nomor 062/AM-AK-AS/VI/2012 tertanggal 1 Juli 2012
perihal melaporkan komite pembangunan Gedung Olah Raga Kabupaten Asahan
Tahun Anggaran 2011 dan CV. Panggalais terkait pembangunan GOR dan Kolam
Renang Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2011.
Ketua Umum Aliansi Mahasiswa Anti
Korupsi Kabupaten Asahan Halim Saragi kepada Lintas Patroli, Kamis
(5/7/2012) menyebutkan “kami menilai banyak kejanggalan yang terjadi
pada pelaksanaan proyek tersebut, adapun kejanggalan tersebut adalah
sekitar bulan Agustus 2009 telah ditandatangani prasasti yang disertai
peletakan batu pertama pembangunan GOR dan kolam renang yang berada di
depan Makodim 0208 Asahan tepatnya di tepi jalinsum areal HGU PT. BSP
Tbk Kisaran yang saat itu dihadiri oleh Kementrian Olahraga Bidang
Pemberdayaan Olahraga Dr. RPM Junusul Hairy MS Aifo beserta eks Bupati
Asahan Alm. Risuddin, eks Ketua DPRD Asahan Drs. Bustami HS, Mantan
Kapolres Asahan H. Rudy Sumardiyanto, SH, mantan Dandim 0208/AS Letkol
Inf Herry Christianto. Dan sebagaimana keterangan Kadisporabudpar Asahan
yang waktu itu dijabat oleh Drs. Jamal Siregar pada tahun 2009 bahwa
pembangunan Gedung Olahraga dan kolam renang ini akan dibangun diareal
seluas 3.850 meter persegi dengan kapasitas penonton sebanyak 2.500
orang dan di Gor tersebut akan dibangun lapangan bulutangkis, futsall,
basket, voli dan cabang olahraga indooe lainnya serta kolam renang akan
dibangun dengan luas 4.550 meter persegi dengan kapasitas 1.500 penonton
yang berstandard internasional dan lengkap dengan lompat indah dan saat
itu Kementrian Olahraga menyebutkan bahwa untuk pembangunan gedung
olahraga dan kolam renang tersebut Kemenpora mengucurkan dana Rp. 60
miliar secara bertahap yakni pada tahun 2009 sebesar Rp. 20 miliar dan
tahun 2010 sebesar Rp. 40 Miliar” ujar Halim.
Lebih
lanjut Halim menyebutkan “Dalam hal ini kami melaporkan ke pihak
tipikor Polres Asahan atas temuan kami berupa kejanggalan yang kami
temui dilapangan yakni di sekitar lokasi pembangunan GOR dan Kolam
Renang tersebut kami tidak menemukan plank rencana pembangunan GOR dan
Kolam Renang, kami juga memperoleh informasi bahwa lokasi peletakan
batu pertama pembangunan GORA dan kolam renang dirubah menjadi lokasi
pembangunan alun-alun dan hutan kota yang lokasinya berada disamping
lokasi pembangunan masjid agung yang sampai saat ini masih bermasalah,
informasi lainnya menyebutkan bahwa pembangunan GOR dan kolam renang
dipindahkan lokasinya di jalan Pondok Indah Kelurahan Sei Renggas
Kecamatan Kisaran Timur, setelah kami melakukan investigasi di lokasi
tersebut kami menemukan adanya dua plank yang berdiri megah yang
bertuliskan “Disini akan dibangun GOR dan Kolam Renang Kabupaten Asahan
dan papan plank proyek yang berisi pembangunan GOR Kabupaten Asahan
dengan nilai kontrak Rp. 799.335.000 yang dilaksanakan oleh komite
pembangunan GOR dengan ketentuan tanggal mulai proyek 19 September
2011 dan tanggal selesai 2 Desember 2011. Dan kami juga menemukan
adanya beberapa pondasi bangunan yang patah dan hancur, malah kami
menyesuaikan nilai kontrak sebesar 799.335.000 dengan hasil yang kami
temui sangat tidak rasional karena dilihat dilapangan pondasi dan bekas
pondasi tertanam dibeberapa titik lokasi pembangunan tersebut sudah
tertutup oleh rumput yang tumbuh lebat” ujar Halim
“Jadi berdasarkan temuan kami tersebut
kami melaporkan hal ini ke Unit Tipikor Polres Asahan dengan harapan
Kapolres Asahan dapat menindak lanjuti hasil temuan kami dan mengungkap
beberapa kejanggalan pada pelaksanaan pembangunan GOR dan Kolam Renang
di Kabupaten Asahan. Dan kami siap untuk membantu pihak kepolisian untuk
melakukan investigasi dan memberikan laporan tambahan bila kami
menemukan bukti-bukti tambahan agar ditindak lanjuti” Ujarnya
Ditempat terpisah Kapolres Asahan AKBP
Yustan Alfiani, Sik, SH, M. Hum melalui Kanit Tipikor kepada Lintas
Patroli, Kamis (5/7/2012) sekira pukul 14.30 Wib membenarkan bahwa
Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Asahan telah melaporkan prihal temuannya
ke Mapolres Asahan, dan saat ini pihak Kepolisian sedang mempelajari
laporan tersebut dan akan mencek isi laporan tersebut.
“Benar kami sudah mendapatkan laporan
dari Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Asahan dan kami akan mempelajari
laporan tersebut serta mencari bukti-bukti yang disebutkan dilapangan”
ujar perwira pertama dengan pangkat Iptu tersebut (Ibnu)
|
Rabu, 11 Juli 2012
Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Gedung Olah Raga Dilaporkan Ke Polres Asahan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar