KISARAN- Polres Asahan dinilai enggan dan tidak
serius melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan
GOR Asahan. Hal itu disampaikan Sekretaris Jendral Lingkar Study Aksi
untuk Demokrasi Indonesia (Sekjend LS-ADI) Aditia Pramana, Senin (9/7).
Menurut Aditia, dia khawatir Polres asahan tidak serius mengungkap
dugaan korupsi pada proyek tu.
Alasannya, penambahan ruangan Sat Reskrim Polres Asahan yang saat
ini dijadikan sebagai kantor Unit Tipikor, dibangun dari APBD Asahan
tahun 2011 sekitar Rp196 juta dianggarkan pada Dinas PU. Hal itu dapat
dilihat, pada LKPj Bupati Asahan. “Adanya alokasi dana dari APBD Asahan
ke Polres Asahan patut dipertanyakan. Sebab, anggaran Polri dan termasuk
Polres Asahan berasal dari APBN, bukan dari APBD seperti terjadi di
Asahan,” ujarnya.
Sementara Ketua Aliansi Mahasiswa Asahan (AMAK) Halim Saragih,
mengaku sudah menyerahkan tambahan data ke Polres Asahan, untuk
melengkapi laporannya.
Dia menyebutkan, dalam berkas taambahan, dia
pihaknya mencantumkan nama-nama yang dinilai bertanggung jawab dalam
pelaksanaan proyek pembangunan GOR seperti, Ketua Komite Pembangunan GOR
Amir Hakim, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ikhtiadi Amir dan desain
gambar Zailani ST.
Diungkapkannya, Polres Asahan harus menjemput bola dan jangan terima
bersih dalam menangania kasus dugaan korupsi yang dilaporkan masyarakat.
“Bila tidak berkerja, maka dipastikan setiap laporan masyarakat tentang
dugaan tindak pidana tidak akan berujung. Dalam catatan saya, hingga
saat ini belum ada prestasi Polres Asahan mengungkap kasus korupsi,”
pungkas Halim.
Terpisah salah seorang advokat di Asahan Juliato Putra HL SH, mengaku
bingung mengenai proses pengerjaan proyek GOR. Soalnya, dana yang
dikucurkan dari Kemenpora RI ditampung di rekening Komite Pembangunan.
Padahal, dananya adalah bersumber dari keuangan Negara yang punya
aturan. “Ini aneh, Komite Pembangunan adalah badan swasta dan bertindak
sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) karena sebagai pengguna
anggaran.
Apa ini tidak digolongkan akal-akalan, lalu apa dasar pembentukan
komite atau apa payung hukumnya. Siapa yang mebentuk dan atas dasar
apa?” ujarnya. Dia meminta, Polres sebagai penerima pengaduan jangan
mebiarkan masalah ini jadi opini. Bila tidak bisa melakukan penyidikan,
harus berterus terang agar masyarakat jangan jenuh menunggu. (van)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar