Dri Januari hingga Oktober 2010, sebanyak 133 kasus dugaan korupsi sudah masuk tahap penyidikan, dan ditangani 21 Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri di Sumut. Kasus korupsi di Asahan peringkat kelima kasus korupsi terbesar di Sumut. Saat ini kasus korupsi yang ditangani Kejari Kisaran ada 8 kasus.
Pernyataan tersebut disampaikan Kasi Penkum Kejatisu Edi Irsan Tarigan SH, pada wartawan, Jumat (19/11) di Jalan AH Nasution Medan.
"Proses penuntutannya untuk seluruh jajaran Kejatisu mencapai 87 kasus yang sudah masuk tahap pra penuntutan yang sudah dilimpahkan dan disidangkan di seluruh pengadilan Negeri di Sumut,’’ tegas Tarigan.
Dari proses persidangan tersebut, sambung Edi, yang sudah masuk tahap putusan di pengadulan Negeri di Sumut, hasilnya kejaksaan berhasil mengembalikan uang pada Negara dari hasil uang pengganti dari korupsi sebesar Rp64,1 miliar lebih.
"Dari jumlah uang pengganti tersebut yang sudah dibayarkan oleh pelaku (terpidana), Rp21,2 miliar lebih sudah di setorkan pada Negara," tegas Edy Irsan.
Persentase proses penyidikan, sambung Edi, yang ditangani sudah mencapai 107 persen.
"Untuk penuntutan di persidangan sudah mencapai 66,92 persen. Dengan angka persentase yang sperti ini artinya kejaksaan sendiri sudah cukup optimal," tegas Tarigan.
Pengusutan penyidikan ini, sambung Edi, yang paling banyak terjadi di Kejari Stabat sebanyak 11 perkara korupsi. Nomor dua ditangani Kejari Langkat dan di Kejari Medan dengan 10 kasus. Disusul Kejari Balige dengan 9 kasus, Kisaran 8 kasus, Lubuk Pakam 7 kasus, Padangsidempuan 5 kasus dan Kejari Belawan satu kasus.Untuk Kejatisu sendiri sudah menangani 36 kasus,’’ tegas Tarigan.
Edy Irsan lebih jauh menjabarkan bahwa kejaksaan yang lebih rendah dalam proses penyidikan Kajatisu Sution Usman Adji telah memberikan motivasi pada seluruh Kejari di Sumut(Medan Metro)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar