Hadirnya PT Narada Bhakti Nusantara (NBN) di Kabupaten Asahan sungguh sangat di sesalkan,perusahaan judi yang bergerak dibidang penjualan barang,dengan mendaftrakan diri terlebih dahulu sebagai anggota dan ketika membeli barang barang tersebut di haruskan terlebih dahulu membeli kupon bernomor yang nantinya diharapkan kupon tersebut membawa berkah berupa iming iming mendapat keuntungan yang jauh lebih besar,ini termasuk judi modern dalam persepsi syari’at islam dan haram hukum nya.
Lemahnya pemahaman masyarakat tentang definisi judi,ini mengakibatkan banyak masyarakat terjerumus didalam permainan kotor yang dilakukan perusahan tersebut,dan dampak dari judi tersebut dapat merusak moral masyarakat dan menimbulkan banyaknya aksi kiminal serta membuat masyarakat manja dan akhirnya malas untuk berkerja dan inilah dampak realita yang diakibatkan maraknya judi pada saat ini
Maraknya aksi judi khususnya PT.NBN di kabupaten Asahan ini merupakan symbol lemahnya penegakan hukum serta pengawasan pemerintah dalam memberikan ijin terhadap suatu perusahaan judi yang bermodus bidang penjualan barang,dan ini sangatlah bertentangan dengan Visi Misi pemkab Asahan dalam mewujudkan Asahan yang religius
Maka Kami dari Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama Kabupaten Asahan Menyatakan sikap untuk menolak PT.NBN Terus beroprasi di wilayah Asahan Religius serta Meminta kepada :
Pemkab Asahan Untuk mencabut ijin Usaha PT Narada Bhakti Nusantara
Kapolres Asahan untuk menindak tegas segala bentuk judi di kabupaten Asahan
Majelis Ulama Indonesia Untuk mengeluarkan fatwa Haramnya PT.NBN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar