Astaghfirullahaladzim.
Terkait usulan
pemkab Asahan agar dikeluarkannya peraturan Daerah retribusi miras,Untuk
melegalisasikan minuman keras dengan memberikan izin tempat untuk mengkonsumsi
Minuman keras di Kabupaten Asahan ,ini mengindikasikan kalau pemkab Asahan
telah mengabaikan bahayanya minuman keras,karena miras dapat merusak moral,dan
juga miras sumber keriminalitas dan juga sumber kebodohan,dan Agama jelas
mengharamkan minuman keras!!
Visi Misi pemkab Asahan dalam
mewujudkan Masyarakat Asahan Yang Religius,sehat,cerdas mandiri,sangat bertolak
belakang ,ini sama halnya dengan mewujudkan Masyarakat Asahan yang tidak
bermoral,penyakitan,bodoh,dan pemalas,
Maka Sudah saatnya Pemkab Asahan
Bertaubat dengan membatalkan usulan tersebut dan menggantinya dengan Ranperda
baru tentang pelarangan,peredaran,penjualan peroduksi minuman beralkohol di
kabupaten Asahan,
Maka kami dari
Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama Kabupaten Asahan menyatakan sikap
1.Mengecam
tindakan pemkab Asahan dalam mengusulakan Ranperda Miras
2.Meminta DPRD
Asahan Menolak Usulan Pemkab Asahan Tersebut
3.Mendukung
kapolres Asahan Beserta Dandim 0208 untuk mengusut Tuntas Togel,Kim dan
menertibkan pedagang Miras
4Meminta Majelis
Ulama Indonesia Untuk Berperan Aktif dalam memberikan pencerahan/pemahaman Agama
terhadap pemkab Asahan serta masyarakat terkait Haram dan Bahayanya Minuman Keras
Tersebut,
PIMPINAN CABANG
IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA
KABUPATEN ASAHAN
ABDUL HALIM.SARAGI
Ketua Umum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar