SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI PIMPINAN CABANG IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA KABUPATEN ASAHAN SUMATERA UTARA

Rabu, 10 November 2010

Disdik Minta Pihak Sekolah Tranparan Kelola Penggunaan Dana BOS

KISARAN-METRO; Dinas Pendidikan (Disdik) Asahan bertekad akan mengawasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Tujuannya, agar tidak terjadi kecurangan, atau tindak pindana korupsi pemakaian dana BOS. Karenanya, Disdik meminta setiap sekolah harus transparan dalam memaparkan penggunaan dana BOS.
"Agar jauh dari penyelewengan, maka penggunaan dana BOS harus dilakukan transparan, dirinci penggunaannya, bahkan harus dibuat pembukuan atau administrasi yang jelas. Jika perlu, rincian penggunaannya ditempel di dinding sekolah bersangkutan (sekolah yang dapat BOS)," ucap Kepala Dinas Pendidikan Asahan melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Muhammad Sueb SPd, Selasa (9/11).
Sueb menambahkan, pihaknya telah mengingatkan agar kasek transparan dalam penggunaan dana BOS sesuai dengan petunjuk dan pedoman penggunaan dana BOS yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Disebutkannya, sesuai dengan buku petunjuk penggunaan dana BOS, ada  delapan jenis yang boleh dibiayai dengan dana BOS, yaitu uang formulir pendaftaran, buku pelajaran pokok dan penunjang perpustakaan, peningkatan mutu guru, pemeliharaan, honor guru dari tenaga kependidikan honorer, kegiatan kesiswaan, ujian sekolah, dan transpor bagi murid yang mengalami kesulitan biaya transpor ke sekolah.
Ditambahkannya, pihaknya tetap mengingatkan agar penggunaan dana BOS dilakukan dengan semestinya. Sehingga terhindar dari dugaan penyelewengan yang justru bisa terjerat dengan tindak pidana korupsi.
"Tugas kita mengingatkan, mengarahkan dan melakukan pembinaan, tapi jika tidak melaksanakan pembinaan tersebut dan membangkang, maka yang bersangkutan yang mempertanggung jawabkannya sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Sueb.
Masih darinya,  pihaknya bahkan telah mengeluarkan ultimatum yang isinya melarang penggunaan dana BOS bagi kepala sekolah yang tidak sesuai dengan petunjuk yang ada.
Bagi Kasek  yang tetap tidak melaksanakan ketentuan aturan, harus mempertanggungjawabkan sendiri perbuatannya secara hukum  jika nanti timbul persoalan hukum di belakang hari. Namun hingga saat ini pihaknya belum menemukan penanggung jawab BOS dalam hal ini kepala sekolah yang  membangkang.
"Reorientasi dana BOS menjadi bagian tak terpisahkan dari program pendidikan. Artinya, ke mana dan untuk apa dana BOS digunakan harus sesuai dengan azas manfaat dan kepentingan yang mendesak, seperti meringankan beban orangtua murid yang kurang mampu," terangnya. 
Pihak sekolah wajib mengalokasikan dana BOS untuk menyediakan buku-buku sebagai bahan referensi peserta didik atau guru. Orientasi penggunaan dana BOS dapat dilakukan dengan jalan mengundang wali murid, dewan sekolah atau komite sekolah, guru, dan pihak-pihak berwenang. Mereka diajak untuk membahas dan menyatukan persepsi mengenai dana BOS. Hal ini dilakukan untuk mengurangi prasangka atau ketidak jelasan yang diakibatkan tidak transparannya penggunaan dana BOS itu. (van)
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Halaman Kantor Kejari Dihotmix, Dinas PU Asahan Dituding Beri Gratifikasi ke Kejari