SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI PIMPINAN CABANG IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA KABUPATEN ASAHAN SUMATERA UTARA

Minggu, 27 November 2011

Kapolres Asahan Dilapor ke KPK

JAKARTA | Elemen masyarakat yakni, Aliansi masyarakat independen pemantau kinerja aparatur negara (Amipka) melaporkan Kapolres Asahan Cq Kapoldasu Cq Kapolri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas tindakan tangkap lepas jaringan penipu CPNS yang juga istri Wakil Ketua DPRD Asahan. Ada dugaan pihak Polres dikomando AKBP Marzuki MM menerima suap dari tersangka, hingga tak dilakukan penahanan dengan berbagai dalih.
"Hari ini kita atas nama keadialan dan masyarakat, resmi melaporkan Kapolres Asahan ke KPK," kata Direktur LSM Amipka, David Ridwan Bez, kepada wartawan di depan gedung KPK di Jalan Rasuna Sahid, Jakarta, Jumat (25/11).
Disebutkan Ridwan, berdasarkan laporan rekan-rekan aktifis dan mahasiswa serta jurnalis dari Sumatera Utara, disebutkan kalau AKBP Marzuki diduga merupakan 'pemain' oknum petinggi Poldasu. Meski tersangka anggota jaringan penipu CPNS itu sempat beberapa kali dipanggil namun tak diindahkan, tapi tak dijadikan pertimbangan penahanan oleh Polres. Selain itu, tersangka juga terpaksa dicari dan diciduk dari Mess Pemkab Asahan di Medan. Begitu dapat, malah dilepas.
"Kasus sudah jadi konsumsi publik, dan tentunya Kapoldasu mengetahui itu. Tapi karena diduga ada hal tertentu, Kapoldasu tak menindak Kapolres dan memerintahkan penahanan si tersangka penipu CPNS tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan, juga mencurigai kasus tangkap lepas penipu CPNS dengan tersangka Ade Desi Filawati Br Barus (43). Trimedya menduga AKBP Marzuki MM 'peliharaan' petinggi Poldasu. Apalagi oknum Kapolres itu dinilai berani 'fulgar' melepas jaringan penipu CPNS.
"Dari jawaban berbeda antara Kasat Reskrim saat tersangka ditangkap dan diperiksa dengan jawaban Kapolres setelah tersangka dilepas, ada yang patut diperhatikan. Tapi apa mungkin pimpinan satu korps menindak anggota?" ucap Trimedya, balik bertanya pada wartawan, di kantor Depkum dan HAM Sumut, saat akan melanjutkan reses ke Mapoldasu, belum lama ini.
Politisi vokal PDIP itu mengatakan, akan menjadikan temuan ini sebagai salah satu masukan bahan pembahasan Komisi III DPR RI dan wakil rakyat lainnya, di Senayan, Jakarta. Diakui Trimedya, kinerja aparat hukum di Sumut masih memperihatinkan.
"Seperti Kajatisu yang terkesan mati-matian melindungi Rahudman Harahap. Sama halnya mungkin dengan kasus penipu CPNS itu," tegas Trimedya.
Sebagaimana diberitakan , Ade Desi Filawati istri Wakil Ketua DPRD Asahan Ir Arif Fansuri, ditangkap atas laporan para korban diantaranya Yati Asmidar dan Rosita br Sirait. Dalam kasus penipuan dan penggelapan uang sejumnlah Rp 80 juta per CPNS itu, tersangka menjanjikan para korban akan menjadi PNS di Pemkab Asahan.
Tersangka juga membuat SK pengangkatan PNS palsu pada korban. Surat SK untuk PNS di Dinkes Asahan itu, seolah dikeluargan Dinkes Sumut. Dan belakangan diketahui SK pengangkatan PNS palsu. Saat diperiksa di ruangan Resum Mapolre Asahan, tersangka yang didamping suaminya Arif Fansuri dan pengacaranya, menolak memberi keterangan pada wartawan.
Sementara Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Fahrizal SIK saat dikonfirmasi tetap TOPKOTA saat itu mengatakan, pihaknya menangkap Ade Desi Filawati atas kasus penipuan. Dari tangan korban dan tersangka, penyidik Polres Asahan menyita puluhan kwitansi titipan uang dan bukti setoran maupun penarikan uang dari bank.
”Kami mengamankan istri Wakil Ketua DPRD Asahan bernama Ade Desi Filawati Br Barus, atas laporan Yati Asmidar dan Rosita br Sirait di Mes Pemda Asahan Jalan Armada di Medan. Modusnya bisa memasukkan orang PNS melalui jalur sisipan," terang Kasat Reskrim.
Beda dengan Kapolres Asahan AKBP Marzuki MM. Melalui SMS saat dikonfirmasi mengatakan, tersangka penipu itu dilepas karena bukti belum cukup.
"Kasus penipuan belum cukup unsur ditahan, karena dananya diserahkan kepada SY dan dikuatkan dengan bukti setor. Perlu pemeriksaan SY supaya unsur-unsur penipuan dan penggelapannya dapat terpenuhi. SY dalam pencaharian,dum," kata Marzuki, tak menjelaskan siapa SY dan nama panjangnya.
Ironisnya, sampai saat ini tak ada terlibat upaya pihak Polres Asahan mencari atau mengejar SY. Sedang tersangka Ade br Barus, tak lagi menjalni pemeriksaan dan berkas tak kunjung disampaikan ke Kejaksaan. Malah belakangan yang berkembang, pihak Polres mencari wartawan yang memberitakan masalah kasus ini dan maraknya judi togel di Asahan, guna diduga dijebak.
"Bisa saja kita ;lagi jalan sendiri ditabrak lari. Atau narkoba dimasukkan atau diletakkan ke kendaraan kita. Bisa juga dicampakkan ke bawah meja dimana kita duduk-duduk, tanpa kita sadari," jelas rekan wartawan di Kisaran, kemarin.(Sar/Pea/Array)

Berkas Penipu CPNS
Pemprovsu Dilimpahkan

POLDASU melimpahkan berkas tersangka penipu dan pemalsuan tandatangan 49 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemprovsu, ke Kejatisu. Berkas tersangka oknum honorer Sekda Provsu, Tengku Hasanul Bolqiah (27) itu tinggal menunggu jawaban Kejatisu, apakah sudah lengkap atau masih ada yang harus dilengkapi.
Pelimpahan berkas warga Jalan Pasar II Barat Griya Sapta Marga Blok B No. 6 Medan Marelan itu, ditegaskan Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Raden Heru Prakoso, melalui Kasubbid PID Humas Poldasu AKBP MP Nainggolan, Jumat (25/11) di Mapoldasu.
"Berkasnya sudah dikirim ke jaksa dan tinggal menunggu P21," kata MP Nainggolan
Ditambahkan MP Nainggolan, sebelumnya penyidik yang menangani kasus tersebut telah memeriksa beberapa saksi guna mendalami kasus tersebut.
"Perkembangan terakhir, penyidik (Sub Direktorat II Reserse Kriminal Umum Poldasu) telah memeriksa 4 orang saksi," tegas Nainggolan.
Sebagaimana diberitakan, Tengku Hasanul Bolqiah ditangkap petugas Direktorat Intelkam Polda Sumut bebeberapa waktu lalu. Pelaku mengaku tenaga honorer di Sekretariat Pemprovsu, dan ditangkap lantaran terkait penipuan dan pemalsuan tanda tangan terhadap 49 CPNS. Kepada para korban, tersangka mengaku bisa mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari CPNS menjadi PNS, tetapi harus membayar dengan nilai bervariasi mulai Rp10 juta sampai Rp25 juta. Dari seluruhnya, pelaku meraup uang sekitar Rp500 juta.(sukry)(hariantopkota.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Halaman Kantor Kejari Dihotmix, Dinas PU Asahan Dituding Beri Gratifikasi ke Kejari