SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI PIMPINAN CABANG IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA KABUPATEN ASAHAN SUMATERA UTARA

Kamis, 15 Desember 2011

Mukhlis Bela Didakwa Pasal Berlapis

Kasus Penganiayaan Kasatpol PP
KISARAN-Ketua Badan Penelitian Perjuangan Tanah untuk Rakyat (BPPTR) Mukhlis Bela diadili di Pengadilan Negeri Kisaran, Senin (12/11). Ini terkait perkara yang disangkakan kepadanya yakni melakukan penganiayaan terhadap Kasat Pol PP Asahan Ali Hotman Hasibuan.
Sidang perdana Mukhlis Bela dipimpin majelis hakim Darma Indo Damanik SH MKn, dan bertindak sebagi jaksa penuntut umum (JPU), L Fitri SH dari Kejari Kisaran. Mukhlis Bela didamping kuasa hukumnya Zulham Rany SH, Bahren Samosir SH dkk.
Dalam sidang perdana tersebut, JPU L Fitri membacakan dakwaannya yang menyebutkan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Ali Hotman Hasibun.
Berdasarkan dakwaan JPU, Mukhlis Bela didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan penganiayaan dengan cara memiting bagian leher korban Kasatpol PP Asahan Ali Hotman Hasibuan, Senin (3/10). Akibat perbuatan terdakwa Mukhlis, korban yang ditugaskan saat itu untuk menertibkan bangunan liar dan tanaman liar di lahan eks HGU PT Bakrie Sumatera Plantation (BSP) di Jalan Ahmad Yani tepatnya di depan Pengadilan Negeri Kisaran merasa kesakitan akibat pitingan tersebut. Selanjutnya korban mengadu ke Mapolres Asahan. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan selanjutnya menetapkan Mukhlis menjadi tersangka, hingga akhirnya menjadi terdakwa di persidangan.    
Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 351 KUHPidana ayat (1) tentang penganiayaan. Selain pasal tersebut, Mukhlis juga didakwa dengan Pasal 335 KUHPidana ayat (1) ke-1 tentang perbuatan tidak menyenangkan. Hal itu berdasarkan keterangan saksi dan visum et revertum.
Setelah JPU membacakan dakwaannya, selanjutnya majelis hakim mempertanyakan terdakwa sekaitan dengan dakwaan JPU. Dalam hal ini terdakwa menyerahkan kepada kuasa hukumnya. Salah seorang kuasa hukum terdakwa, Bahren Samosir SH menyatakan akan melakukan eksepsi terhadap dakwaan JPU.
Terlebih lagi bahwa dakwaan Pasal 335 ayat (1) Ke-1 muncul setelah berkas di tangan jaksa, dan menurutnya dakwan tersebut tidak ada ketika berkas terdakwa di penyidik kepolisian.
Mendengar itu majelis hakim yang diketuai Darma Indo Damanik SH akhirnya memberikan kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa untuk menyampaikan eksepsinya pada sidang lanjutan yang akan digelar Senin (19/12).
Seperti diberitakan sebelumnya, penertiban lahan eks hak guna usaha PT BSP di Jalan Ahmad Yani tepatnya di depan Pengadilan Negeri Kisaran, Senin (3/10) lalu ricuh, akibat perlawanan dari massa BPPTR yang mengaku berhak atas lahan itu. (van)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Halaman Kantor Kejari Dihotmix, Dinas PU Asahan Dituding Beri Gratifikasi ke Kejari