SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI PIMPINAN CABANG IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA KABUPATEN ASAHAN SUMATERA UTARA

Sabtu, 05 November 2011

Kepala Daerah Dilarang Sembarangan Mutasi Guru

Godok Kebijakan Menarik Guru Menjadi Pegawai Pemerintah Pusat
Perilaku pemimpin dan pejabat pemkab atau pemkot yang kerap asal mutasi guru dan kepala sekolah, menyita perhatian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Himbauan berupa peraturan menteri masih tidak mempan. Kemendikbud berencana mengambil langkah instan dengan menarik status para guru ini menjadi pegawai pemerintah pusat.
Upaya Kemendikbud tadi dipaparkan oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidik dan Peningkatan Muti Pendidikan (BPSDMP-PMP) Syawal Gultom. Dia menuturkan, persoalan pemerintah daerah asal memutasi guru atau kepala sekolah sudah meresahkan Kemendikbud. “Sebab, bisa mengganggu program peningkatan kualitas pendidikan yang berjalan di satuan pendidikan,” katanya.
Persoalan dibalik mutasi yang paling memilukan adalah, mutasi dilakukan tanpa didasari tinjauan kinerja. “Tapi lebih cenderung sikap like and dislike pemimpin daerah,” kata dia. Biasanya, guru dan kepala sekolah kerap dijadikan corong politik calon atau pemimpin daerah. Jika tidak bisa mengamankan suara pemilih, seorang guru dan kepala sekolah tentan di mutasi.
Secara aturan, Gultom menuturkan jika perilaku asal mutasi tadi boleh dilakukan. “Sebab para guru itu adalah pegawai daerah. Mereka diangkat kepala daerah,” terangnya. Untuk itu, sudah menjadi hak kepala daerah juga untuk memecat dan menggeser atau memutasi. Namun, menurut Gultom, upaya tadi bisa mengganggu jalannya proses pendidikan yang sedang berjalan.
Contonya, ada kepala sekolah sedang menjalankan program peningkatan kemampuan berhitung siswa. Di tengah berjalannya program tadi, tiba-tiba kepala sekolah itu dipindah tanpa dasar evaluasi kinerja. Setelah diganti, kepala sekolah baru memiliki program prioritas lainnya. Seperti, meningkatkan kebersihan sekolah. “Peribahan program kerja kepala sekolah bisa membingunkan siswa,” jelas Gultom.
Di bagian lain, Plt Direktur Jendral Pendidikan Dasar (Dirjen Dikdas) Kemendikbud Suyanto menuturkan upaya menarik status tenaga pendidik dari aparatur daerah menjadi aparatur pemerintah pusat, terus digodok. Dia menuturkan, semangat otonomi daerah dengan memberikan wewenang pemkab dan pemkot mengangkat guru ternyata kurang optimal.
Selain mampu mencegah politisasi tenaga pendidik atau guru, Suyanto mengatakan banyak manfaat ketika guru tadi ditarik menjadi pegawai pemerintah pusat. Seperti, bisa menjadi solusi tidak meratanya guru di beberapa daerah.
Suyanto mengatakan, Kemendikbud mempercayai hingga saat ini terjadi penumpukan guru di pulau Jawa. Kemendikbud, tidak punya wewenang untuk mengatur distribusi guru tadi. “Alasannya pasti mereka mengatakan kami ini pegawai daerah. Jadi tidak bisa dipindah ke daerah lain,” papar Suyanto.
Laporan kekurangan tenaga guru di beberapa pulau di luar Jawa cukup disayangkan pihak Kemendikbud. Sebab, dari catatan Kemendikbud, rasio jumlah guru dengan siswa di Indonesia mencapai 1:18. Artinya, satu guru mengajar 18 siswa. Rasio ini lebih bagus jika dibandingkan di Amerika yang hanya 1:20. Kemendikbud berharap, perubahan status guru dan kepala sekolah menjadi pegawai pemerintah pusat, bisa mengatasi persoalan politisasi dan penyebaran guru. (wan/jpnn) (sumber : Metro Aahan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Halaman Kantor Kejari Dihotmix, Dinas PU Asahan Dituding Beri Gratifikasi ke Kejari