KISARAN-METRO; Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Asahan, H Bambang Guliyanto MPd diduga mengabaikan perintah Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang terkait mutasi yang dilakukan mantan Bupati Asahan yang lama, Drs Risuddin ke tempat semula. Karena mutasi itu tidak sesuai aturan dan perundang-undangan.
Padahal perintah mengembalikan kepala sekolah yang dimutasi tanpa prosudur itu sudah nyata-nyata disampaikan bupati kepada Kadisdik Asahan. Tapi entah alasan apa, hingga saat ini pengembalian jabatan para kasek untuk dikembalikan sesuai jabatannya sebelum di mutasi Risuddin belum dilaksanakan. Bahkan persoalan dua Kasek di Desa Gajah kecamatan Meranti yang nyata-nyata dibatalkan mutasinya, hingga saat ini terkatung-katung sertijabnya.
Anggota DPRD Asahan Irwansyah Siagian SE, Senin (6/9) mengatakan, ia merasa terdorong untuk berkomentar karena persoalan tersebut menurutnya tidak bisa dilama-lamakan. Pasalnya berkaitan dengan dunia pendidikan yang merupakan sarana untuk mencerdaskan anak bangsa.
Diutarakannya, ia sebagai anggota DPRD Asahan yang saat ini berada di komisi D yang di antaranya membidangi pendidikan, rasanya kesal atas lambannya kebijakan Kadisdik untuk mengembalikan jabatan kepala sekolah yang dimutasi mantan Bupati Asahan lama, Drs Risuddin sebelum berakhir masa jabatannya.
"Jangan terus kesalahan yang ada dibiarkan berlarut-larut dan harus diluruskan dan terlebih telah ada perintah dari Bupati Asahan, Drs H Taufan Gama untuk mengembalikan jabatan kepala sekolah ke jabatannya semula. Bahkan mutasi yang dilakukan Bupati Asahan, Drs H Risuddin terhadap beberapa orang kasek sebelumnya telah melanggar aturan yang ada. Maka tugas Kadisdik mengembalikannya bukan membiarkannya begitu saja dan terkesan tidak menghiraukan perintah bupati yang merupakan atasannya," ujar Irwansyah politisi Partai Demokrat ini.
Jika dalam waktu dekat ini, Kadisdik tidak juga dapat melaksanakan perintah bupati, maka loyalitas dan dedikasinya dipertanyakan dan Bupati Asahan perlu melakukan evaluasi atas sikap yang cendrung pembangkangan ini.
Anggota DPRD Asahan termuda ini juga menambahkan, Kadisdik Bambang Gulyanto juga telah mengakui perintah Bupati Asahan untuk mengembalikan Kasek maupun pejabat lain yang dimutasi yang tidak mengacu terhadap aturan dan perundang-undangan.
Pengakuan orang nomor satu di Disdik ini sebut Irwansyah saat dipanggil DPRD Asahan baru-baru ini untuk meminta keterangannnya. Maka dalam pertemuan dengan DPRD Asahan, Bambang mengakui telah diperintahkan untuk mengembalikan jabatan Kasek yang diperkirakan berjumlah 22 orang, alasannya karena mutasi yang digelar kepada Kasek tersebut oleh Risuddin yang saat itu sebagai bupati tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan. Di antaranya, sebut Bambang kepada DPRD Asahan, karena tidak ada usul atau rekomendasi dari kepala SKPD terkait.
Tapi mantan Ketua HMI Cabang Kisaran ini semakin penasaran, adanya mutasi tanpa usulan dan rekomendasi dari kepala SKPD-nya, lalu perlu dipertanyakan keberadaan Baperjakat selama ini, apa tugas yang dilakukannya atau Baperjakat terlibat dalam mutasi yang dinilai illegal ini. Soalnya mutasi tersebut melanggar aturan dan perundang-undangan.
"Saya berharap juga kepada yang dimutasi untuk jujur berapa yang harus distornya kepada oknum yang merupakan marmut (makelar mutasi) sehingga mutasi di luar prosudur bisa berjalan begitu saja. Kejujuran dari PNS yang sempat menyetor sejumlah uang perlu diketahui untuk tidak lagi terulang ke depan," harapnya.(van)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar