KISARAN-METRO; Kasus dugaan korupsi empat paket proyek perencanaan teknis Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Asahan senilai Rp5,8 milyar yang diduga fiktif dan tidak ditenderkan dalam pengumuman pelelangan proyek APBD Asahan tahun 2008 masih tersandung laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara.
Itu dikatakan, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kisaran, Rudi Parhusip. Rudi mengatakan, pihaknya tidak bisa memproses kasus ini selagi laporan hasil audit tersebut juga belum turun.
"Surat permintaan auditnya sudah lama kita kirimkan ke BPKP tapi sampai sekarang tidak juga turun," ujarnya kepada METRO melalui hubungan telpon, Jumat (24/9).
Rudi mengatakan, surat permintaan audit tersebut sudah cukup lama dikirimkan ke BPKP bahkan jauh sebelum dia bertugas di kejaksaan negeri Kisaran untuk ditempatkan sebagai kepala seksi intelijen menggantikan Supriandi Daulay. Dengan demikian, ujarnya, menggantungnya proses hukum kasus dugaan korupsi senilai Rp5,8 miliar ini bukan di tangan kejaksaan.
Dikatakannya, pihaknya sebagai lembaga penegak hukum baru bisa memproses kasus dugaan korupsi proyek perencanaan teknis senilai Rp5,8 miliar di Dinas PU Asahan itu lebih lanjut jika laporan hasil audit BPKP tersebut telah diterima Kejaksaan untuk membuktikan ada tidaknya dan berapa besar jumlah kerugian negara. Dari hasil audit BPKP inilah Kejaksaan baru dapat bisa bekerja untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut untuk mencari dan menetapkan tersangka dalam proses peningkatan status hukum dari proses penyelidikan menjadi penyidikan.
Terkait dengan terus bergulirnya tuntutan mahasiswa dalam aksi unjuk rasa yang menuntut kasus ini segera diproses, Rudi menyatakan, pihaknya telah berulangkali memberikan penjelasan kepada para aktivis bahwa terhentinya proses penyelidikan kejaksaan terhadap kasus ini untuk sementara karena tersandung laporan hasil audit BPKP yang juga tidak turun-turun hingga kini. "Kita tidak tahu penyebabnya mengapa sampai saat ini BPKP tidak mengirimkan laporan hasil audit tersebut," ungkapnya .
Rudi menegaskan, pihaknya juga telah berulangkali menyarankan agar para aktivis menyurati BPKP mempertanyakan alasan BPKP mengapa hingga kini hasil audit terhadap proyek perencanaan Dinas PU Asahan itu tidak juga turun. Karena ini secara tidak langsung membantu tugas Kejaksaan dalam menuntaskan penyelidikan kasus korupsi tersebut. "Kami sudah berulangkali menjelaskan masalah ini dalam setiap aksi unjuk rasa mahasiswa kemari (Kejaksaan). Jawaban kami tetap sama bahwa duduk persoalan mengapa kasus ini belum juga bisa diproses karena tersandung oleh laporan hasil audit BPKP yang tidak turun hingga kini," kata dia.
DPRD Akan Surati BPKP
Sementara itu terkait soal ini secara terpisah Komisi C DPRD Asahan menyatakan akan segera mempertanyakan soal ini ke BPKP. "Kita akan minta ketua DPRD Asahan surati BPKP, mempertanyakan mengapa laporan hasil audit terhadap pelaksanan proyek perencanaan Dinas PU Asahan yang diminta oleh Kejaksaan ini tidak turun-turun juga," ujar Ketua Komisi C DPRD Asahan, Suparman SE
Anggota DPRD dari Fraksi Bintang Reformasi ini, mengaku pihaknya baru mengetahui jika persoalan tidak jalannya proses penyelidikan kasus dugaan korupsi senilai Rp5,8 miliar itu tersandung laporan hasil audit BPKP. "Kita selama ini tidak tahu karena Kejaksaan sendiri tidak pernah menjelaskan soal ini ke DPRD," pungkas dia. (van)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar