Polri sebagai aparatur Negara yang notabene nya penegak Hukum yang selama ini dinilai sebagai pelindung,pengayom masyarakat tentu dalam hal ini tugas tersbut sangatlah mulia apabila di laksanakan dengan rasa penuh tanggung jawab
Namun terkadang Amanah tersebut ternodai di akibatkan kelalaian oknum penegak Hukum tersebut,terbukti sampai saat ini peraktek Pungli dalam pengurusan Sim masih terus beroperasi pada Satlantas Asahan,melihat fenomena tersebut tentu menjadi Tanda Tanya besar bagi kami selaku social Control of The Change ,apakah pungli tersebut halal? Sementara jelas di atur didalam uud No.31 Tahun 2004 dan pp.No.50 Tahun 2010 tentang Tarif PNBP,didalam uud tersebut terjadi kenaikan Tarif dalam Registrasi pengurusan Sim serta perpanjangannya,yang pada dasar pewujudan uud tersebut agar tidak terjadi lagi peraktek pungli tersebut,namun walaupun uud sudah mengatur dalam menaikan biaya pengurusan sim,pungli pun semakin marak terjadi di satlantas Asahan !
Solusi Pungli di anggap sebagai jalan pintas di anggap pantas!
Lain halnya lagi dengan Arogansi Satlantas Asahan didalam melakukan Aksi penertiban/Razia ,baik secara Terang Terangan maupun Aksi Memburu dengan melakukan pengejaran yang terkadang tindakan tersebut mengakibatkan kecelakaan yang di akibatkan rasa takut akan aparat penegak hukum yang terkadang beringas dalam menindak dan menanduk masyarakat yang melanggar hukum !!
Melihat realita di atas tentunya kami mengharapkan perubahan pada satlantas Asahan dibawah kepemimpinan Yang Mulia Bapak Budi selaku kasatlantas Kab.Asahan demi terwujudnya apa yang menjadi Tugas dan Fungsi Satlantas Asahan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar