kasus perambahan hutan yang terjadi di hutan lindung di bibir pantai timur Kabupaten Asahan, tepatnya di Desa Sei Tempurung, Kecamatan Seikepayang Timur dengan tersangka sukarjo alias ayok cs dalam penaganan kasus tersebut sangatlah lamban,diakibatkan polres dishutbun Asahan kurang serius didalam penyelesaian kasus tersebut,berlarut larutnya kasus perambahan hutan sangatlah disesalkan oleh dua lembaga IPNU dan LIMA yang terus konsisten memantau kinerja aparat penegak hukum tersebut,apalagi tersangka sendiri tidak memiliki izin dari mentri kehutanan ,hal ini terbukti ketika DPRD Asahan melakukan pertemuan dengan Tersangka beserta IPNU dan LIMA ketika dipertanyakan masalah izin dari mentri kehutanan,tersangka sendiri tidak mampu menunjukkan surat izin tersebut,maka dari dasar itu saja seharusnya polres Asahan sudah dapat menjerat tersangaka dan membuktikan kalau sukarjo alais ayok cs melakukan perambahan hutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar