SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI PIMPINAN CABANG IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA KABUPATEN ASAHAN SUMATERA UTARA

Selasa, 15 Maret 2011

Pemkab Asahan Tidak peduli dampak perambahan Hutan


Perambah hutan lindung di bibir pantai timur Kabupaten Asahan, tepatnya di Desa Sei Tempurung, Kecamatan Seikepayang Timurberdasarkan SK.44/Menhut-II/2005 wilayah itu masuk dalam kawasan hutan lindung, sedangkan hingga saat ini PT.Dzar suparlin jaya dan Sukarjo Alias ayok Cs belum menerima izin dari Menhut bahwa kawasan itu dilepaskan untuk dialih fungsingkan menjadi perkebunan sawit.ini sudah jelas kalau sukarjo telah melakukan perambahan hutan,namun polres Asahan berdalih didalam penanganan kasus tersebut polres sama sekali tidak melakukan pemeriksaan atas izin yang sama sekali tidak dimiliki PT.Dzar suparlin jaya dan sukarjo alias ayok Cs .
hal ini membuktikan kalau Aparat penegak hukum tidak serius kasus perambahan hutan tersebut dan diduga peraktek mafia hukum masih jelas terjadi dilingkungan aparat penegak Hukum Kab.Asahan
(halim-husni)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Halaman Kantor Kejari Dihotmix, Dinas PU Asahan Dituding Beri Gratifikasi ke Kejari