Perambah hutan lindung di bibir pantai timur Kabupaten Asahan, tepatnya di Desa Sei Tempurung, Kecamatan Seikepayang Timurberdasarkan SK.44/Menhut-II/2005 wilayah itu masuk dalam kawasan hutan lindung, sedangkan hingga saat ini PT.Dzar suparlin jaya dan Sukarjo Alias ayok Cs belum menerima izin dari Menhut bahwa kawasan itu dilepaskan untuk dialih fungsingkan menjadi perkebunan sawit.ini sudah jelas kalau sukarjo telah melakukan perambahan hutan,namun polres Asahan berdalih didalam penanganan kasus tersebut polres sama sekali tidak melakukan pemeriksaan atas izin yang sama sekali tidak dimiliki PT.Dzar suparlin jaya dan sukarjo alias ayok Cs .
(halim-husni)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar