WASPADA ONLINE
KISARAN - Polres Asahan menetapkan tersangka perambah hutan lindung di bibir pantai timur Kabupaten Asahan, tepatnya di Desa Sei Tempurung, Kecamatan Seikepayang Timur, dan menahan dua orang, serta menyita satu excavator (beko) sebagai barang bukti, Senin (25/10).
Tesangka, AO, warga Kota Tanjungbalai, diduga telah melakukan perambahan hutan dengan membuka jalan sepanjang sekitar 1 km dan lebar 5 m. Recananya wilayah itu akan dijadikan perkebunan sawit.Menurut informasinya, aktifitas itu telah berlangsung sejak dua bulan terakhir dengan tidak dilengkapi surat izin dari Menteri Kehutanan RI. Akibatnya selain merusak ekosistem alam, tersangka juga telah melanggar UU No 41/1999 tentang kehutanan.
Dengan dasar itu Polres Asahan akan memeriksa tersangka sesuai prosedur yang berlaku, dan bila perlu akan dilakuakan penahanan.
"Saya membeli lahan itu dari orang-perorangan dengan berlandaskan surat keterangan tanah (SKT), dan saya telah melakukan ganti rugi," ungkap AO di Polres Asahan.
Sementara, Koordinator Polisi Hutan Kabupaten Asahan, TR Nainggolan, mengatakan berdasarkan SK.44/Menhut-II/2005 wilayah itu masuk dalam kawasan hutan lindung, sedangkan hingga saat ini pihaknya belum menerima izin dari Menhut bahwa kawasan itu dilepaskan untuk dialih fungsingkan menjadi perkebunan sawit.
"Keterangan tersangka itukan presepsi dia, belum tentu benar dimata hukum. Kami hanya menjalankan fungsi kami untuk menjaga kawasan hutan agar tidak dirambah," ungkap Nainggolan.
Sementara, Kapolres Asahan, AKBP J Didiek Priantono, melalui Kasat Reskrim, AKP Yoris MY, didampingi Kanit Tipiter, Iptu Teddy Parlindungan, mengatakan bahwa masalah itu sedang diselidiki dan untuk saat ini AO sebagai tersangkanya yang akan diperiksa pada Rabu (27/10) di Mapolres Asahan.
"Kita akan menurunkan ahli dalam masalah ini. Dan untuk saat ini kita masih menunggu hasilnya," kata Yoris.
Sebelumnya, Sabtu (23/10), Polres Asahan beserta Polisi Hutan dan Komisi A DPRD Asahan turun ke lokasi itu, dan menahan SY(28) warga Aek Kenopan, Labuhan Batu, sebagai oprator dan rakannya, MP (39) warga Kisaran sebagai mandor perambahan hutan, dan hingga saat ini mereka masih dalam pemeriksaan intensif.
KISARAN - Polres Asahan menetapkan tersangka perambah hutan lindung di bibir pantai timur Kabupaten Asahan, tepatnya di Desa Sei Tempurung, Kecamatan Seikepayang Timur, dan menahan dua orang, serta menyita satu excavator (beko) sebagai barang bukti, Senin (25/10).
Tesangka, AO, warga Kota Tanjungbalai, diduga telah melakukan perambahan hutan dengan membuka jalan sepanjang sekitar 1 km dan lebar 5 m. Recananya wilayah itu akan dijadikan perkebunan sawit.Menurut informasinya, aktifitas itu telah berlangsung sejak dua bulan terakhir dengan tidak dilengkapi surat izin dari Menteri Kehutanan RI. Akibatnya selain merusak ekosistem alam, tersangka juga telah melanggar UU No 41/1999 tentang kehutanan.
Dengan dasar itu Polres Asahan akan memeriksa tersangka sesuai prosedur yang berlaku, dan bila perlu akan dilakuakan penahanan.
"Saya membeli lahan itu dari orang-perorangan dengan berlandaskan surat keterangan tanah (SKT), dan saya telah melakukan ganti rugi," ungkap AO di Polres Asahan.
Sementara, Koordinator Polisi Hutan Kabupaten Asahan, TR Nainggolan, mengatakan berdasarkan SK.44/Menhut-II/2005 wilayah itu masuk dalam kawasan hutan lindung, sedangkan hingga saat ini pihaknya belum menerima izin dari Menhut bahwa kawasan itu dilepaskan untuk dialih fungsingkan menjadi perkebunan sawit.
"Keterangan tersangka itukan presepsi dia, belum tentu benar dimata hukum. Kami hanya menjalankan fungsi kami untuk menjaga kawasan hutan agar tidak dirambah," ungkap Nainggolan.
Sementara, Kapolres Asahan, AKBP J Didiek Priantono, melalui Kasat Reskrim, AKP Yoris MY, didampingi Kanit Tipiter, Iptu Teddy Parlindungan, mengatakan bahwa masalah itu sedang diselidiki dan untuk saat ini AO sebagai tersangkanya yang akan diperiksa pada Rabu (27/10) di Mapolres Asahan.
"Kita akan menurunkan ahli dalam masalah ini. Dan untuk saat ini kita masih menunggu hasilnya," kata Yoris.
Sebelumnya, Sabtu (23/10), Polres Asahan beserta Polisi Hutan dan Komisi A DPRD Asahan turun ke lokasi itu, dan menahan SY(28) warga Aek Kenopan, Labuhan Batu, sebagai oprator dan rakannya, MP (39) warga Kisaran sebagai mandor perambahan hutan, dan hingga saat ini mereka masih dalam pemeriksaan intensif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar