SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI PIMPINAN CABANG IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA KABUPATEN ASAHAN SUMATERA UTARA

Kamis, 30 Juni 2011

Temuan BPK di Pemkab Asahan

Rp10 M Belum Dibalikin
Hingga saat ini, Pemkab Asahan belum menerima pengembalian dana Rp10,3 miliar kerugian daerah dari 27 kasus kerugian yang ditemukan BPK, hasil audit anggaran 2005-2010. Padahal, sesuai Permendagri No 5 Tahun 1997 tentang tuntutan ganti rugi (TGR) keuangan, dana itu harus dikembalikan ke kas daerah.
Fakta ini terungkap dari laporan hasil pemantauan atas penyelesaian kerugian daerah oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara tahun 2011, Nomor: 193/S/XVIII.MDN/05/2011 tanggal 27 Mei 2011 yang diserahkan oleh BPK ke DPRD.
Dalam laporan itu dibeberkan, BPK mendapati ada 30 kasus kerugian keuangan daerah di Pemkab Asahan dengan nilai kerugian mencapai Rp12,1 miliar lebih. Namun dari hasil pemeriksaan sampai 31 Desember 2010, dari 30 kasus tersebut, tiga di antaranya sudah diselesaikan dengan pembayaran ganti rugi Rp1,78 miliar.
Laporan tentang kerugian keuangan daerah itu, terdiri dari temuan BPK sebesar Rp10,1 miliar lebih dari laporan keuangan daerah tahun 2005, 2006, 2007, 2008, dan tahun 2009. Dalam rentang waktu itu, ada 17 kasus kerugian keuangan daerah di Pemkab Asahan.
Selain itu, ditemukan pula hasil pemeriksaan Inspektorat Pemprovsu dan Inspektorat Kabupaten Asahan sebanyak 10 kasus pada anggaran 2007-2009 yang menimbulkan kerugian sebesar Rp250,6 juta lebih. Sehingga total kerugian mencapai Rp10,3 miliar.
Sumber METRO di kalangan anggota DPRD Asahan kemarin mengaku terkejut dengan persoalan ini. “Saya tak habis pikir membaca laporan ini, karena kita baru tahu ternyata banyak kerugian keuangan daerah yang belum dikembalikan ke kas daerah,” ujar anggota dewan yang enggan namanya dikorankan ini, lantas memperlihatkan salinan laporan itu.
Menurutnya, terungkapnya fakta ini tidak menutup kemungkinan akan menggoyang konstalasi politik di Asahan. Hal itu wajar menurutnya, mengingat angka kerugian itu cukup fantastis yakni mencapai Rp10,3 miliar. Selain itu, juga karena masih ada tunggakan kerugian keuangan daerah atas anggaran tahun 2005 yang seharusnya sudah dikembalikan, namun hingga saat ini belum juga dipulangkan ke kas daerah. “Nah, yang jadi pertanyaan, ini sudah kerugikan keuangan daerah, tapi kenapa Pemkab terkesan membiarkan persoalan ini seolah-olah mereka tak mau tahu,” tukasnya.
Ditanya alasannya menuding Pemkab tidak peduli, sumber METRO ini menjelaskan, hal itu dapat dilihat dari data kasus yang ada. Di mana, dari 30 kasus kerugian keuangan daerah yang ada, baru tiga kasus yang bisa diselesaikan oleh pemerintah.
Sayangnya, sumber ini kemarin belum dapat memperinci ke 27 item kasus temuan itu dengan alasan tidak membawa datanya. Namun, dia berjanji akan segera memberitahukannya.
Wakil Ketua Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) Pemkab Asahan Syarifuddin Nasution, yang juga Inspektur pada Inspektorat Asahan, kemarin sore (28/6), mengakui adanya kerugian keuangan daerah sesuai temuan BPK dan Inspektorat Provinsi dan Inspektorat Kabupaten.
Diutarakan Syarifuddin, kerugian keuangan itu harus dikembalikan ke kas daerah oleh pejabat yang bersangkutan. Sebab sesuai peraturan perundang-undangan, setiap kerugian keuangan negara/daerah harus dipulangkan. Namun, dia tidak bisa memastikan batas waktu pengembaliannya mengingat sudah cukup lamanya kerugian keuangan daerah itu tidak dikembalikan ke kas daerah oleh para pejabat dan mantan pejabat yang bersangkutan. Alasannya, kata Syarifuddin, saat ini pihaknya sedang mempelajari bagaimana caranya agar kerugian keuangan daerah itu bisa dikembalikan oleh pejabat yang bersangkutan.
“Tugas kita cuma mendorong dan menagih bagaimana kerugian keuangan daerah ini bisa dipulangkan,” ungkapnya.
Saat ditanya jika yang bersangkutan tak bersedia mengembalikan, Syarifuddin kembali mengatakan, “Kita hanya menagih bagaimana kerugian daerah ini bisa dipulangkan.”
Pemkab Diminta
Proaktif Menagih
BPK perwakilan Sumut meminta Pemkab Asahan proaktif melakukan penagihan pengembalian kerugian keuangan daerah sebesar Rp10,3 miliar sesuai hasil audit BPK tahun 2005-2010.
Humas BPK Perwakilan Sumut, Mikael Togatorop kepada wartawan melalui telepon selulernya, kemarin (28/6) mengatakan, Pemkab Asahan harus bertanggung jawab terhadap kerugian keuangan daerah itu. “Tidak ada ada alasan jika kerugian keuangan daerah itu tidak bisa tertagih,” katanya.
Dijelaskannya, setiap kerugian keuangan daerah harus bisa ditagih oleh pemerintah daerah sekalipun penagihan tersebut hingga ke ahli warisnya jika yang bersangkutan telah meninggal dunia. Sebab, yang namanya kerugian keuangan negara atau keuangan daerah sifatnya harus dikembalikan. Dengan kata lain, jika terkendala, Pemkab bisa saja membawa persoalan ini ke ranah hukum.
Juru bicara BPK Perwakilan Sumut ini menegaskan, BPK sebagai badan audit pemerintah, hanya berkewajiban untuk menemukan kasus-kasus kerugian keuangan negara atau pemerintah daerah, kemudian memberikan saran penyelesaian kepada pemerintah daerah yang bersangkutan. “Kalau lanjutannya, bukan ranah kerja BPK. BPK tidak bisa mengadukan persoalan ini ke ranah hukum, tapi Pemkab bisa,” tukasnya.
Sesuai peraturan perundang-undangan, sebut Togatorop, setiap temuan kerugian keuangan daerah wajib dikembalikan ke kas daerah. Bagi temuan yang tidak mengarah kepada tindak pidana korupsi, peraturan perundang-undangan memberikan limit waktu penyelesaian pengembalian kerugian keuangan tersebut selama 60 hari. Sedangkan untuk yang mengarah indikasi tindak pidana korupsi diberikan limit waktu satu bulan untuk segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah setempat ke ranah hukum.
Kabag Humas Pemkab Asahan Rahman Halim ketika dikonfirmasi METRO, kemarin (29/6) mengatakan, pihaknya akan segera memerintahkan kepada pejabat SKPD yang tersangkut persoalan itu untuk segera mengembalikan kerugian keuangan daerah tersebut.
“Kita akan perintahkan bayar. Inilah yang ditegaskan Bupati Asahan tadi saat saya berkoordonasi menanyakan soal ini kepada beliau,” ujar Rahman.
Diutarakannya, kerugian keuangan daerah dari hasil temuan pelaksanaan APBD Asahan tahun 2010 akan segera dituntaskan, karena sesuai peraturan perundang-udangan limit waktu yang diberikan untuk penyelesaiannya adalah 60 hari. Sedangkan untuk temuan-temuan kerugiaan keuangan daerah di atas tahun 2010, akan segera ditempuh langkah-langkah tertentu penyelesaiannya agar kerugian keuangan daerah tersebut bisa dikembalikan ke kas daerah.
Rahman mengatakan, Pemkab belum berencana untuk mengajukan kasus kerugian keuangan daerah yang di atas tahun 2010 itu ke jalur hukum. Alasannya, karena sesuai petunjuk BPK, kerugian keuangan daerah itu hanya wajib dikembalikan ke kas daerah.
Ketika ditanya berapa jumlah pasti kerugian Pemkab dan item-itemnya, Rahman mengaku tak mengetahui secara rinci. Namun dia berjanji akan menjelaskannya, sekembalinya ke Kisaran. “Besok saja saya jelaskan ya Pak. Saya lagi di luar daerah,” pungkasnya. (ing)
sumber : metrosiantar.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Halaman Kantor Kejari Dihotmix, Dinas PU Asahan Dituding Beri Gratifikasi ke Kejari