SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI PIMPINAN CABANG IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA KABUPATEN ASAHAN SUMATERA UTARA

Minggu, 23 Oktober 2011

Polres akan Gelar Ekspos Perkara

Terkait Dugaan Pelanggaran Perda Tata Ruang
KISARAN-Polres Asahan akan menggelar ekspos perkara dugaan pelanggaran Perda Nomor 07 Tahun 2001 tentang Tata Ruang. Ekspos itu bertujuan untuk mengetahui soal perkara tersebut, apakah layak untuk diteruskan penyidikan atau tidak.
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Asahan Iptu Dahron menyatakan akan segera menggelar ekspos tersebut untuk menyahuti permintaan pelapor dari Gerakan Mahasiswa (Gemas) yang diwakili Ketua Pembina Gemas Asahan Julianto Putra dan Ketua Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Asahan Halim Saragi.
Dahron dihadapan kedua pelapor, Jumat (21/10) di Polres Asahan mengatakan, yang menangani perkara laporan itu adalah unit Tipikor.
“Perkaranya sedang dilakukan pengumpulan data dan untuk lebih jelas akan digelar ekspos perkara Sabtu (22/10) di Mapolres Asahan,” ujarnya.. Kanit Tipikor juga meminta kepada pelapor untuk menghadiri ekspos tersebut.
Usai bertemu dengan Kanit Tipikor Iptu Dahron, Halim Saragi didampingi Julianto Putra kepada METRO mengutarakan akan terus mengawal laporan yang telah disampaikannya ke Mapolres Asahan tanggal 11 Oktober lalu.
“Saya dan rekan pelapor Julianto Putra akan terus mengawal laporan yang disampaikan. Sebab kita ingin tahu sejauh mana perkembangan tentang yang kita laporkan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan Bupati Taufan Gama Simatupang terhadap Perda Nomor 07 Tahun 2001 tentang tata ruang,” ujarnya yang diamini rekannya Julianto.
Dikatakannya, Polres Asahan dan dalam hal ini unit Tipikor mengatakan sedang menangani kasus yang mereka laporkan.
“Bahkan, Polres akan menggelar ekspos perkara Sabtu (22/10), dan kita diminta untuk menghadirinya agar diketahui sejauh mana perkara tersebut diusut Polres,” tuturnya.
Diungkapkannya, adapun yang dilaporkan sebelumnya adalah bupati dan oknum pejabat diduga melakukan pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2001 tentang tata ruang. Pasalnya, pada Perda tersebut dinyatakan bahwa lahan eks HGU PT BSP Kisaran seluas 15 hektare di Jalan Ahmad Yani atau depan PN Kisaran diperuntukkan untuk pertokoan dan cadangan pasar, d

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Halaman Kantor Kejari Dihotmix, Dinas PU Asahan Dituding Beri Gratifikasi ke Kejari