SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI PIMPINAN CABANG IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA KABUPATEN ASAHAN SUMATERA UTARA

Kamis, 20 Oktober 2011

PT JBP Garap Hutan dan Tunggak Pajak

Dishutbun Lapor ke Polisi
KISARAN-Perkebunan sawit milik PT Jaya Baru Pratama (JBP) Pasir Mandoge Asahan diketahui mengusahai kawasan hutan. Selain itu, perusahaan itu diduga melakukan penggelapan pajak dan tidak memiliki izin perkebunan.
Kabid Perkebunan Dinas kehutanan dan Perkebunan Asahan, Rafliani ketika ditemui METRO, Kamis (13/10) mengatakan, pihaknya sudah melaporkan PT JBP atas dugaan penggelapan pajak dan beroperasi tanpa izin sesuai penelusuran DPRD Asahan.
Diutarakan Rafliani, berdasarkan hasil pemetaan titik kordinat GPS areal perkebunan PT JBP setelah disesuaikan dengan SK 44 tahun 2005 tentang penghunjukkan kawasan hutan di Sumatera utara, perkebunan PT JBP sebagian besar ternyata terbukti berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Diterangkan Rafliani, fokus utama masalah PT JBP diawali dari persoalan tentang tidak adanya izin usaha perkebunan yang kemudian melebar hingga ke persoalan pajak perusahan yang diduga tidak dibayar ke negara.
“DPRD Asahan telah menelusurinya, Dishutbun juga telah diundang bersama pihak perpajakan. Sesuai pertemuan dengan Komisi B DPRD Asahan, ada dugaan tidak dilakukan pembayaran pajak maupun izin perkebunan itu,” ungkapnya.
Dia mengungkapkan,  pihaknya dalam menangani kasus ini dimulai dengan tindakan pengukuran titik kordinat oleh petugas penilai operasional perkebunan. Namun hingga saat ini, pihaknya belum dapat memastikan apakah sebagian besar dari luas total areal perkebunan milik perusahaan perkebunan swasta yang termasuk dalam HPT telah memiliki izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri  Kehutanan.
“Untuk menelusuri itu, makanya kita laporkan ke Polres Asahan. Karena polisi yang berhak melakukan penyidikan,” katanya.
Dia berharap, dengan adanya laporan ke Polres Asahan agar penyidikan terhadap  PT JBP dapat  segera dimulai. Soalnya, di Dishutbun Pemkab Asahan sendiri tidak memiliki dokumen apapun pun yang berkaitan dengan segala sesuatu menyangkut perusahaan yang telah beroperasi lebih dari 16 tahun itu.
Ditanya, penyebab PT JBP bisa beroperasi selama lebih dari 16 tahun tanpa memiliki izin sesuai tudingan DPRD, Rafliani beralasan selama ini Dishutbun terganjal masalah kewenangan.
Dia menambahkan, kewenangan penilaian operasional perkebunan baru berada ditangan Dishutbun kabupaten/kota setelah terbitnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor. 07Permentan/OT.140/2/2009 tentang pedoman penilaian usaha perkebunan.  
Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Fakhrijal ketika dikonfirmasi membenarkan telah menerima laporan dari Dishutbun soal PT JBP dan sedang dalam proses penyidikan.
Ditanya sejauh mana proses penyidikan terkait laporan, AKP Fakhrizal tidak mau berkomentar lebih karena laporan itu masih dalam penyelidikan.(van/spy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Halaman Kantor Kejari Dihotmix, Dinas PU Asahan Dituding Beri Gratifikasi ke Kejari