SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI PIMPINAN CABANG IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA KABUPATEN ASAHAN SUMATERA UTARA

Kamis, 20 Oktober 2011

Tak Melibatkan Anggota DPRD, Perubahan Perda Dipertanyakan


KISARAN-Adanya perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2001 tentang rencana detil tata ruang (RDTR) wilayah perkotaan Kisaran tahun 2001-2020, tanpa melibatkan anggota DPRD Asahan, disayangkan oleh sejumlah elemen mahasiswa. Penambahn  fungsi lahan eks HGU PT BSP Kisaran  seluas 15 hektar untuk pertokoan dan cadangan pasar serta untuk bangunan perkantoran, hanya mendapat persetujuan pimpinan DPRD, sementara anggota DPRD Asahan lainya mengaku tidak mengetahui perubahan tersebut.
Ketua  Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU), Halim Saragi mendesak 41 anggota DPRD Asahan untuk bersikap tegas terhadap pimpinan DPRD  karena telah merubah isi Perda tanpa melibatkan anggota DPRD lainnya. Menurutnya, hal tersebut adalah bentuk pelanggaran.Pasalnya, pembatalan Perda harus  melibatkan anggota DPRD melalui rapat paripurna dengan persetujuan setidaknya setengah ditambah satu dari jumlah anggota.
“Jika hanya pimpinan saja yang jumlahnya 4 orang melakukan perubahan, tidak berdasar aturan.Satu sisi kebijakan ini mempertontonkan kepada masyarakat bahwa DPRD Asahan tidak profesional,” tegas Halim.
Sementara Husni Mustofa dari Lingkar Mahasiswa Asahan (Lima) mengatakan, pihaknya  akan memberi dukungan moral kepada anggota DPRD Asahan yang terkesan tidak dihargai pimpinan DPRD.. Dukungan yang dimaksudkannya akan menggelar aksi unjuk rasa mendorong anggota DPRD Asahan mempertanyakan pimpinan mengenai proses perubahan Perda Nomor  7 Tahun 2001 yang berbunyi diantaranya, lahan eks HGU PT BSP Kisaran  seluas 15 hektare diperuntukkan untuk pertokoan dan cadangan pasar. Dalam perubahan tersebut ditambahkan, di atas lahan seluas 15 hektare dapat dibangun perkantoran.
“Kok bisanya pimpinan DPRD Asahan merubah bunyi tersebut. Sehingga dengan demikian, Pemkab Asahan terlepas dari persoalan sebelumnya karena mendirikan bangunan kantor di atas lahan eks HGU yang seyogianya hanya untuk pertokoan dan cadangan pasar,” kata Husni..
Dijelaskannya, mahasiswa sudah memulai melakukan protes agar pimpinan  DPRD Asahan tidak melenceng dan tidak meninggalkan anggota DPRD Asahan lainnya dalam bertindak dan membuat kebijakan. Karena DPRD Asahan kolektif koligial. Maka anggota DPRD Asahan tidak boleh diam dan kompak pula agar dapat menegakkan kebenaran,” jelasnya.
Sedang anggota DPRD Asahan Ismail Sihotang berjanji akan mempelajari masalah perubahan tersebut. Jika pimpinan DPRD Asahan  melakukan pelanggaran karena merubah Perda, maka anggota DPRD Asahan yang berjumlah 41 orang harus bersikap dan bukan tinggal diam. Terlebih hal ini merupakan pelecehan karena pimpinan juga tidak pernah menyampaikan kebijakan tersebut kepada anggota DPRD. Jika terjadi kesalahan akibat perubahan tersebut, yang bertanggungjawab adalah pimpinan.
Sementara Anggota DPRD lainnnya, Sahat Hamonangan mengatakan, DPRD Asahan bukan hanya milik 4 orang, tetapi milik semua anggota, maka kebijakan yang diambil harus merupakan putusan bersama. Perubahan Perda yang dilakukan sepihak oleh pimpinan merupakan sesuatu yang keliru. (van)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Halaman Kantor Kejari Dihotmix, Dinas PU Asahan Dituding Beri Gratifikasi ke Kejari