SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI PIMPINAN CABANG IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA KABUPATEN ASAHAN SUMATERA UTARA

Rabu, 21 Juli 2010

( BPK RI ) mengindikasikan bahwa telah terjadi korupsi yang begitu masif di tingkatan kabupaten Asahan.

Seperti halnya tikus, tak ada kata kenyang bagi para koruptor. Merampok uang harta Negara bagi mereka adakah hal yang biasa. Takkan pernah berhenti hingga tiada lagi barang yang bia dikorupsi. Membiarkan manusia seperti ini sama saja dengan membiarkan Negara ambruk perlahan Karena kehabisan pangan
Korupsi yang sudah menjadi-jadi di Indonesia , membuat banyak orang merasa apatis dalam membasminya. Korupsi telah menjadi perilaku di hampir seluruh struktur pemerintahan dan bahkan institusi diluar struktur pemerintahan. Jelasnya korupsi secara perlahan namun meyakinkan telah menjadi mentalitas birokrasi pemerintah baik di pusat maupun di daerah.
KASUS-KASUS KORUPSI menyebar kesemua daerah seiring dengan pelaksanaan otonomi daerah. Sejumlah anggota DPR dan DPRD di jatuhi hukuman penjara oleh pengadilan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Tindak korupsi politik (money politics) terjadi hampir dalam setiap peristiwa  pemilihan pejabat politik daerah, dari level desa hingga provinsi.
Dalam konteks Asahan, Korupsi bukan menjadi suatu hal yang tabu. Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia ( BPK RI ) mengindikasikan bahwa telah terjadi korupsi yang begitu masif di tingkatan kabupaten Asahan.
BPK dalam pemeriksaan untuk Tahun Anggaran 2008 menemukan beberapa kejanggalan dalam pengelolaan keuangan daerah yaitu :
  1. Pemerintah Kabupaten Asahan belum menerbitkan Surat Tagihan Pajak/Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2008 dan belum memberikan sanksi atas keterlambatan pembayaran pajak dan retribusi daerah Tahun Anggaran 2008 masing-masing sebesar Rp121.804.937,50 dan Rp296.484.339,00
  2. Penganggaran untuk keperluan dan acara pribadi rumah dinas Ketua DPRD sebesar Rp123.200.000,00 membebani keuangan daerah.
  3. Pemberian BBM pada Sekretariat DPRD tidak dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban yang sah sebesar Rp211.017.000,00.
  4. Kelebihan pembayaran perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD merugikan keuangan daerah sebesar Rp96.850.000,00.
  5. Belanja Penunjang Kegiatan sebesar Rp215.100.000,00 pada beberapa kegiatan di Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Asahan tidak sesuai peruntukannya.
  6. Hasil kegiatan penyusunan database pada Dinas Perikanan dan Kelautan belum dapat dimanfaatkan dan terdapat kemahalan harga sebesar Rp28.900.150,00.
  7. Pelaksanaan kegiatan jasa konsultasi pada Dinas Pertanian dan Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2008 tidak sesuai ketentuan mengakibatkan kemahalan harga sebesar Rp24.128.727,20 serta sebesar Rp118.984.500,00 tidak diyakini kewajarannya.
  8. Penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak mengikuti Standar Satuan Harga Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Asahan pada Dinas Pendidikan mengakibatkan kerugian daerah sebesar Rp23.863.030,00.
  9. Kegiatan penyusunan kerangka induk di Bidang Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata sebesar Rp865.438.320,00 dilaksanakan tidak sesuai ketentuan mengakibatkan kemahalan harga sebesar Rp58.313.270,00 dan sebesar Rp635.000.000,00 tidak dapat diyakini kewajarannya.
  10. Pengadaan hand tractor pada Dinas Pertanian diperhitungkan lebih tinggi dari harga pasar sehingga merugikan keuangan daerah sebesar Rp43.200.000,00.
  11. Pengadaan kendaraan bermotor roda dua pada Badan Penyuluhan Pertanian dan Ketahanan Pangan melebihi HPS panitia sebesar Rp43.428.400,00 dan belum dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp12.761.377,20.
  12. Kekurangan pelaksanaan pekerjaan sebesar Rp8.186.200,00 dan denda keterlambatan sebesar Rp31.637.500,00 belum dikenakan terhadap rekanan pada Dinas Tata Kota.
  13. Pekerjaan pengadaan trafo pada Dinas Tata Kota tidak dilaksanakan sesuai kontrak mengakibatkan kerugian daerah minimal sebesar Rp19.400.000,00 dan terhadap rekanan belum dikenakan sanksi yang tegas.
  14. Pelaksanaan kegiatan pada Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Asahan tidak sesuai ketentuan mengakibatkan kerugian daerah minimal sebesar Rp87.200.000,00.
  15. Pemerintah Kabupaten Asahan belum menerima laporan pertanggungjawaban dana hibah sebesar Rp17.930.586.992,84 dan sebesar Rp1.900.000.000,00 belum digunakan oleh penerima hibah.
  16. Pemerintah Kabupaten Asahan belum maksimal dalam melaksanakan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK-RI
  17. Pengadaan Konsultan di Badan Perencanaan Pembangunan dan Daerah (Bappeda) senilai Rp 221.467.000 tidak sesuai dengan ketentuan,
  18. penyelesaian dan pengadaan peta dasar penyusunan Rencana Tata Ruang dan wilayah Kabupaten Asahan 2006-2016 berpotensi merugikan negara senilai Rp 431.735.000.
  19. pelaksanaan kegiatan penyusunan studi pengembangan dan survey investigasi design Kecamatan Tanjung Balai tidak sesuai dengan kontrak,
  20. pertanggungjawaban dua kegiatan swakelola di Bappeda Asahan dipertanggungjawabkan tidak sesuai dengan ketentuan dan merugikan keuangan daerah Rp 82.685.000.
  21. Adanya beberapa kontrak di Bappeda Asahan yang terlambat dan belum diberikan denda,
  22. adanya kelebihan pembayaran dan kekurangan pekerjaan di Dinas PU Asahan Tahun 2007 senilai Rp 3,234.200.839.96,
  23. tahun 2008 senilai Rp 68.944.455, serta denda keterlambatan yang belum di pungut tahun 2007 senilai Rp.272.506.500, dan tahun 2008 senilai rp 46.037.765.
  24. Terdapat indikasi mark-up volume pembelian pada pekerjaan jembatan komposit tahun 2007 dan merugikan keuangan daerah senilai Rp.330.847.364. Harga pekerjaan lapis penetrasi diperhitungkan lebih tinggi senilai Rp 97.221.065.20 dan terdapat kekurangan pekerjaan senilai Rp 219.415.749.55
  25. Beberapa paket pekerjaan dan program pembangunan jalan tahun 2007 memboroskan keuangan daerah senilai Rp 15 521.827,50 dan kekurangan pekerjaan senilai Rp.1.068.596.595,52.
  26. Beberapa paket pekerjaan di Dinas Kesehatan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak dan merugikan keuangan daerah senilai Rp 589.389.658.077 dan pengadaan sarana dan prasarana dan peralatan kesehatan belum di manfaatkan minimal senilai Rp 6.348.127.800.
Untuk menindaklanjuti temuan-temuan tersebut, BPK-RI merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Asahan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melakukan tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Halaman Kantor Kejari Dihotmix, Dinas PU Asahan Dituding Beri Gratifikasi ke Kejari