Di Kabupaten Asahan diduga masih banyak kepala sekolah yang tidak transparan dalam mempertanggung jawabkan penggunaaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Untuk itu, penegak hukum di Asahan diminta untuk serius dalam mengawasi penggunaannya. Karena hingga, Minggu (28/11) masih banyak sekolah yang tidak mengumumkan pengunaan dana BOS. Padahal di Asahan dana BOS yang diberikan Pemerintah Pusat mencapai Rp30 miliar.
Anggota DPRD Asahan Irwansyah Siagian SE, Minggu (28/11) mengatakan, penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan diminta untuk proaktif melakukan pemantauan atau penyelidikan terhadap dana BOS yang dikucurkan ke SD dan SMP di Asahan.
"Jangan sempat terjadi penyelewengan dana BOS di sekolah yang mendapat bantuan dana dari pemerintah yang bertujuan untuk meringankan orang tua murid atau siswa. Untuk itu diminta penegak hukum bertindak pro aktif dan langsung melakukan penyelidikan kepada kepala sekolah yang tidak transparan dalam penggunaan dana BOS tersebut," ucapnya.
Irwansyah mencontohkan, tidak diumumkannya penggunaan dana BOS di sekolah yang bersangkutan diduga karena kesengajaan pihak sekolah yang sengaja tidak mengumumkannya.
Anggota DPRD Asahan lainnya, Mapilindo mengatakan, menurut penilaiannya, penggunaan dana BOS di daerah ini memang masih tidak transparan. Di antaranya yang menjadi salah satu perhatian adalah anggaran BOS untuk pengadaan buku pelajaran.
Anggota Komisi D DPRD Asahan ini menyatakan, salah satu ketidak transparan ini di antaranya tentang jumlah buku yang telah dibeli sekolah dari dana BOS.
Soalnya, beber dia, masih banyak didapati siswa yang tidak mendapat jatah buku pelajaran yang didanai dari dana BOS di daerah ini. Terpaksa siswa tersebut harus berbagi buku secara bergantian dengan temannya, bahkan masih banyak siswa yang tetap harus membeli buku pelajaran karena ketidakcukupan jatah buku.
Padahal jika dihitung-hitung dengan jumlah anggaran yang cukup besar setiap tahun dikucurkan oleh pemerintah, seharusnya tidak ada lagi anak sekolah di daerah ini yang kekurangan buku pelajaran karena sudah dibantu oleh pemerintah.
"Bayangkan kalau Rp1 miliar saja dari Rp30 miliar anggaran BOS yang dikucurkan pemerintah ke kabupaten ini untuk membeli buku tiap tahun, sudah berapa banyak seharusnya jumlah buku pelajaran. Namun sampai sekarang tidak ada ketransparanan Disidik soal ini. Bahkan kalau ditanya pun saat ini (ke Disdik) tentang jumlah buku secara pasti yang telah dibeli dari dana BOS, barangkali Disdik juga tidak mengetahui secara pasti," ujarnya.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Asahan, Muhammad Sueb mengatakan, sebagai manager BOS sudah berulang kali mengingatkan agar kepala sekolah transparan untuk penggunaan dana BOS tersebut.
Tapi di antara kepala sekolah masih ada yang belum mengumumkannya di sekolah masing-masing. Dikatakannya, pihaknya sangat menyesalkan jika ada kepala sekolah yang membangkang atau tidak mematuhi aturan pelaksanaan penggunaan dana BOS.
"Aturan yang menerintahkan kepala sekolah untuk mengumumkan secara resmi anggaran dan penggunaan dana BOS adalah ketentuan yang tidak bisa tidak dilaksanakan," ujarnya seraya menegaskan, tanggungjawabnya selaku manager BOS sudah selesai. Karena baik selaku manager BOS maupun pejabat di Disdik Pemkab Asahan dia mengaku telah mengingatkan secara berulangkali.
Begitupun sebut dia masyarakat dan aparat hukum untuk ikut mengawasi. Sebab di Asahan hamper Rp30 miliar dikucurkan dana BOS, dan dana yang sebesar ini perlu diawasi secara ketat. (van)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar