Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen) Kemdiknas Suyanto, meminta pemerintah daerah memberikan dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) kepada seluruh sekolah di setiap provinsi, kabupaten/kota. Suyanto menjelaskan, dana BOSDA tersebut adalah sebagai dana tambahan BOS dari pemerintah pusat.
Suyanto menyebutkan, total biaya operasional di tingkat SD mencapai Rp580 ribu per siswa per tahun, sedangkan untuk jenjang SMP sebanyak Rp710 ribu per siswa per tahun. Sementara, BOS yang disalurkan pemerintah pusat untuk SD hanya Rp397 ribu per siswa per tahun dan SMP Rp570 ribu per siswa per tahun. Dari jumlah tersebut berarti ada kekurangan sebesar 68,4 persen BOS di SD dan SMP sejumlah 80,3 persen.
“Pemerintah daerah wajib menutupi kekurangan 50 persen untuk biaya operasional ditingkat SD dan SMP,” terang Suyanto ketika ditemui usai membuka acara Sosialisasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2011 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (28/12) malam.
Suyanto juga memahami jika tidak semua daerah dapat menyediakan dana BOSDA. Namun, terang Suyanto, manfaat pemerintah daerah dalam menyediakan BOS daerah tersebut selain dapat menutupi kekurangan juga dapat memunculkan rasa memiliki terhadap program ini.
“Tetapi di sini perlu diingat, dengan adanya pengalihan penyaluran dana BOS ke daerah bukan sebagai pengganti kewajiban daerah menyediakan dana BOS.
Melainkan untuk memenuhi amanat dari Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang mewajibkan masing-masing daerah untuk memberikan 20 persen dana untuk pendidikan dari APBD masing-masing daerah,” tukasnya.
Disinggung mengenai upaya monitoring penyaluran dana BOS dan BOSDA masing-masing daerah, Kemdiknas akan diminta laporan pemakaian secara periodik. “Selain itu, Kemdiknas juga akan bekerjasama dengan inspektorat daerah agar pemakaian biaya operasional yang mencapai Rp16 triliun juga tidak rawan dikorupsi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” imbuhnya. (cha/jpnn)
Suyanto menyebutkan, total biaya operasional di tingkat SD mencapai Rp580 ribu per siswa per tahun, sedangkan untuk jenjang SMP sebanyak Rp710 ribu per siswa per tahun. Sementara, BOS yang disalurkan pemerintah pusat untuk SD hanya Rp397 ribu per siswa per tahun dan SMP Rp570 ribu per siswa per tahun. Dari jumlah tersebut berarti ada kekurangan sebesar 68,4 persen BOS di SD dan SMP sejumlah 80,3 persen.
“Pemerintah daerah wajib menutupi kekurangan 50 persen untuk biaya operasional ditingkat SD dan SMP,” terang Suyanto ketika ditemui usai membuka acara Sosialisasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2011 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (28/12) malam.
Suyanto juga memahami jika tidak semua daerah dapat menyediakan dana BOSDA. Namun, terang Suyanto, manfaat pemerintah daerah dalam menyediakan BOS daerah tersebut selain dapat menutupi kekurangan juga dapat memunculkan rasa memiliki terhadap program ini.
“Tetapi di sini perlu diingat, dengan adanya pengalihan penyaluran dana BOS ke daerah bukan sebagai pengganti kewajiban daerah menyediakan dana BOS.
Melainkan untuk memenuhi amanat dari Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang mewajibkan masing-masing daerah untuk memberikan 20 persen dana untuk pendidikan dari APBD masing-masing daerah,” tukasnya.
Disinggung mengenai upaya monitoring penyaluran dana BOS dan BOSDA masing-masing daerah, Kemdiknas akan diminta laporan pemakaian secara periodik. “Selain itu, Kemdiknas juga akan bekerjasama dengan inspektorat daerah agar pemakaian biaya operasional yang mencapai Rp16 triliun juga tidak rawan dikorupsi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” imbuhnya. (cha/jpnn)
Jakarta Metro
Tidak ada komentar:
Posting Komentar