SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI PIMPINAN CABANG IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA KABUPATEN ASAHAN SUMATERA UTARA

Rabu, 05 Januari 2011

Pengesahan APBD Asahan 2011 Disoal

Rabu, 05 Januari 2011 KISARAN-METRO; Pengesahan  Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD)  Asahan 2011 menjadi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)  Asahan 2011 oleh anggota DPRD Asahan dinilai sekedar dipaksakan. DPRD Asahan juga mengaku pengesahannya telah menyalahi aturan sehingga keabsahannya diragukan.

Hal itu diungkapkan Rudi Hartono. Menurutnya, pengesahan APBD Asahan Tahun Anggaran 2011 cacat hukum. Politisi GERINDRA ini, Selasa (4/1) di gedung dewan memberi alasan, pengesahannya tanpa ada draf bagi sebagian besar anggota DPRD Asahan sehingga tidak bisa memberi pendapat maupun tidak mau ikut latah mengesahkan APBD Asahan 2011 tersebut.
“Jika sesuatu yang tidak kita ketahui, lalu ikut kita syahkan, kalau besok bermasalah dan terlebih menyangkut atau terseret ke ranah hukum, tentu kita pun akan ikut terjerat hukum. Maka saya dan beberapa rekan lain sengaja tidak menghadiri paripurna yang beragendakan pengesahan APBD Asahan 2011 tersebut,” ujarnya.
Ironisnya lagi sebut Rudi yang bergabung pada FPBR DPRD Asahan ini bahwa di antara anggota DPRD Asahan, sesuai informasi yang diterimanya, ada dari rekan sesama anggota dewan yang intrupsi untuk memberi masukan sesaat sebelum disyahkan, tapi justru tidak diberi waktu dan malah pimpinan sidang yang terdiri dari Ketua DPRD Asahan, Benteng Panjaitan SH dan Wakil Ketua DPRD Asahan, Ir Arief Fansyuri, Dahron Hutagaol SE dan Armen Margolang  menyebut bahwa pembahasan RAPBD Asahan 2011 telah disepakati fraksi. Sungguh, dalam pengesahan APBD Asahan, tidak ada kaitan fraksi kecuali anggota DPRD Asahan sendiri.
Agar diketahui, fraksi bukanlah perlengkapan dewan kecuali merupakan pengelompokan dari anggota DPRD itu sendiri.
“Semestinya, saat mau disyahkan, maka pimpinan sidang menyerahkannya ke ploor dengan menyebut, misalnya, apakah sudah dapat kita setujui RAPBD Asahan 2011 menjadi APBD Asahan 2011. Jika ternyata lebih banyak yang setuju maka bisa disyahkan. Tapi jika lebih banyak yang menolak, maka pengesahannya harus ditunda hingga lebih banyak yang menyetujuinya. Itu telah diatur dalam tatib DPRD Asahan,” ucapnya.
Senada dengan itu, Budiman Manurung ST mengatakan, sebelum disyahkan sebagai AOBD, dirinya telah menyebut pembahasan RAPBD Asahan ibarat beli kucing dalam karung.
Diutarakannya,  dalam sebuah keputusan terkadang hanya sedikit saja mekanisme yang tidak dilakukan maka bisa keputusan itu cacat hukum. Disinggung mengenai keputusan pengesahan APBD 2011, Budiman menyebut kalau terjadi pelanggaran dari mekanisme yang ada, maka sudah pasti cacat hukum.
“Untuk ke depan agar hati-hati dalam mengambil keputusan dan harus melalui mekanisme yang ada. Jika tidak ingin yang diputuskan itu bermasalah seperti APBD 2011 ini,” ucapnya. Sedang anggota DPRD Asahan lainnya seperti M Yusuf Manurung menyebutkan, pengesahan APBD 2011 sudah syah dan sesuai aturan.
“Saya berpendapat tidak ada masalah dan sudah sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Ketika disinggung tidak diberikan kesempatan oleh pimpinan sidang paripurna kepada ploor saat mau mengesakan RAPBD menjadi APBD Asahan 2011, Kamis (30/12) lalu, Yusuf tidak mau mengomentarinya dan hanya menyebut bahwa ia berpandangan bahwa sudah syah APBD 2011 itu. (van)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Halaman Kantor Kejari Dihotmix, Dinas PU Asahan Dituding Beri Gratifikasi ke Kejari