SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI PIMPINAN CABANG IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA KABUPATEN ASAHAN SUMATERA UTARA

Kamis, 21 April 2011

DPRDSU: Usut perambah hutan Asahan



MEDAN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Muslim Simbolon meminta Kepolisian Daerah setempat serius menindak pelaku perambah hutan di Kabupaten Asahan.

"Kita minta Polda benar-benar serius," ujar anggota DPRD Sumut dari Dapil Sumatera Utara IV (Kabupatan Asahan, Kabupaten Batu Bara dan Kota Tanjung Balai), Muslim Simbolon ketika menerima perwakilan pengurus Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PC IPNU) Kabupaten Asahan dan Lingkar Mahasiswa Asahan (LiMA).

PC IPNU Kabupaten Asahan dan LiMA sempat berunjuk rasa di Mapolda Sumut guna mendesak kepolisian segera menangkap Sukarjo alias A Yok yang telah merambah dan menggarap kawasan hutan mangrove (bakau) dan mengalihfungsikannya menjadi perkebunan kelapa sawit.

Menurut koordinator aksi LiMA, Husni Mustofa, Sukarjo alias A Yok merambah hutan manggrove di dua tempat, masing-masing di Desa Bagan Asahan Kecamatan Tanjung Balai seluas 100-an hektare dan di Desa Sei Tempurung Kecamatan Sei Kepayang Timur seluas 400-an hektar.

"Hutan-hutan mangrove itu kini berubah fungsi menjadi perkebunan sawit," ujar Husni yang pada kesempatan itu didampingi Ketua PC IPNU Kabupaten Asahan Abdul Halim Saragih beserta sejumlah pengurus lain di antaranya Irfan Hidayat, Wiqa Hariadi dan Syafri Deni.

Ia menyebutkan sore ini, kasus perambahan hutan itu sendiri sesungguhnya sudah sejak lama terjadi. Bahkan perkebunan kelapa sawit yang dibuka Sukarjo alias A Yok sudah mulai berbuah.

"Kasus ini juga sudah pernah kita laporkan ke Polres Asahan, tapi A Yok tidak pernah ditangkap. Jangankan ditangkap, diperiksa pun tidak. Karena itu kami mengadukan hal ini ke Polda Sumut," ujar Husni Mustofa.

PC IPNU Kabupaten Asahan dan LiMA sendiri memberi tenggat waktu selama 3x24 jam kepada Polda Sumut untuk menangani kasus tersebut. "Tapi kami sudah mendapat kepastian dari AKP Elly Tores yang menerima kami di Polda, bahwa kasus ini sudah ada tindak lanjutnya dalam dua hari ini," ujarnya.

Muslim Simbolon mengatakan, berdasarkan peta kehutanan yang ada, kedua kawasan yang digarap Sukarjo alias A Yok itu memang berada di kawasan hutan.

"Saya tahu persis lokasinya, tapi pihak Polres Asahan terkesan tutup mata. Jadi wajar jika masyarakat dan mahasiswa mengadu ke Polda Sumut," kata Bendahara Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Sumut itu.

Muslim Simbolon yang pada kesempatan itu didampingi anggota DPRD Sumut dari dapil IV Mustofawiyah juga meminta Polda Sumut memasang garis polisi di kawasan hutan yang dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit itu.

"Areal itu harus dikosongkan dan dikembalikan ke negara. Tanaman kelapa sawitnya harus ditebang dan dihutankan kembali. Kita juga akan meninjau ke lapangan untuk melihat tindak lanjutnya," katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Halaman Kantor Kejari Dihotmix, Dinas PU Asahan Dituding Beri Gratifikasi ke Kejari