SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI PIMPINAN CABANG IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA KABUPATEN ASAHAN SUMATERA UTARA

Kamis, 21 April 2011

Polres Asahan belum menyerahkan berkas perkara Tersangka Pertambah Hutan Asahan

 Ketua Umum Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama A.Halim.Saragi mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), untuk segera mengambil alih kasus perambah Hutan Kabupaten Asahan. Selain itu, diminta juga kepada Kapolda Sumut untuk mencopot Kapolres Asahan, karena dianggap telah gagal dalam menjalankan tugasnya.

Hal ini terlihat dari adanya dugaan kong kalingkong antara perambah Hutan dengan oknum penegak hukum, sehingga apabila kondisi ini terus berlangsung tanpa adanya proses hukum yang pasti.
“Tidak menutup kemungkinan Hutan yang ada di kabupaten Asahan  akan mengalami kerusakan yang fatal bagi kelangsungan hidup masyarakat setempat juga Habitat Ekosistem Alam (Mangrove),” katanya, hari ini, di Medan.

A.halim.Saragi  mengatakan , kasus perambahan Hutan   yang terjadi di Dusun V Desa Sei Tempurung Kecamatan Sei Kepayang kabupaten Asahan , dengan tersangka S alias Ayok dan K alias Ato penduduk kota Tanjung Balai.

Sejak dimulainya SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan) pada bulan Desember 2010 sampai dengan April 2011, pihak Polres Asahan belum menyerahkan berkas perkara, sementara pelanggaran hukumnya tertanggal 23 Oktober di Dusun V Desa Sei Tempurung, Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan

Terlihat jelas pelanggaran hukum (pidana), sesuai dengan Bab XV pasal 97 dan 116, UU No 32/2009 tentang ketentuan pidana/kejahatan hukum tentang lingkungan hidup. Dan ini merupkan satu diantara beberapa kasus pelanggaran hukum tentang kehutanan yang Terjadi di kecamatan Sei Kepayang kabupaten Asahan , yang belum sampai keranah Hukum tanpa proses hukum yang jelas.

Polemik ini sangat bertentangan dengan Pasal 94, 95, 96. Bab XIV, UU No 32/2009 tentang penyidikan dan pembuktian yang dilakukan oleh oknum penegak hukum (Dinas Kehutanan, Kepolisian dan Kejaksaan).

Ke depan peran pemerintah daerah melalui dinas teknis terkait, penegak hukum dan masyarakat diharapkan dapat melakukan pengawasan prima terhadap lingkungan hidup (Kehutanan) yang berada di kecamatan Sei Kepayang, kabupaten Asahan  pada umumnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Halaman Kantor Kejari Dihotmix, Dinas PU Asahan Dituding Beri Gratifikasi ke Kejari