SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI PIMPINAN CABANG IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA KABUPATEN ASAHAN SUMATERA UTARA

Rabu, 19 Mei 2010

Dugaan Korupsi di Distakot Kabupaten Asahan


Cetak E-mail
Rabu, 19 Mei 2010

Kejari Lakukan Penyelidikan
KISARAN–METRO;
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kisaran sudah menerima Laporan pengaduan, terhadap kasus dugaan korupsi di Dinas Tata Kota (Distakot) Kabupaten Asahan. Saat ini pihak Kejari Kisaran akan secepatnya melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi tersebut.


Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kisaran Didi Suhardi SH MH, melalui Kasi Intel Rudy Parhusip SH, Senin (17/5) di ruang kerjanya. Diungkapkannya, saat ini Kejari Kisaran masih sibuk menangani kasus dugaan korupsi yang lain di Dinas Pertanian Kabupaten Asahan.

"Maka kita fokuskan dulu penanganan kasus dugaan korupsi yang ada di Dinas Pertanian. Sebab kita tidak mau tangani kasus dugaan korupsi sekaligus. Kita mau penanganan kasus dugaan korupsi secara satu-persatu yang penting sampai selesai. Apabila kasus dugaan korupsi sekaligus kita tangani, kitaa takutnya tersendat-sendat karena belum selesai kasus yang satu kami harus tangani kasus lain, sehingga tak terfokus,’ ujarnya.

Rudy mengharapkan kepada masyarakat Asahan, agar bersabar dan jangan muda terprovokasi isu-isu yang menyatakan kasus dugaan korupsi jika dilaporkan ke Kejari Kisaran akan di "peti es" kan.

"Itu semua tidak benar. Tak ada pengaduan yang dipeti es kan. Semua laporan pengaduan kasus dugaan korupsi yang diterima Kejari akan kita selesaikan, akan tetapi satu-satu biar semua pengaduan terhadap kasus dugaan korupsi bisa kita selesaikan," ucap Rudy.

Sementara Zulfi Andry Abdi Zass, Ketua LSM Target mengatakan, kasus dugaan korupsi di Distakot dilaporkan ke Kejari pada tahun 2009 lalu. Namun sampai sekarang pihak pengadu belum tahu sudah sampai sejauh mana, penanganan terhadap kasus dugaan korupsi terebut.

Zulfi mengungkapkan, di mana laporan tersebut sudah diberikan ke Kejari pada tanggal 15 Juli tahun 2009. Di mana laporan tersebut mengenai, program kegiatan asal anggaran pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2008 di Distakot yang disinyalir fiktif. Laporan tersebut menyangkut, kegiatan pemantauan kualitas lingkungan senilai Rp122.507.100 program kegiatan rehab atau pemiliharaan jalan senilai Rp927.127.400 belanja bangunan publik menelan anggaran sebesar Rp139.975.800 Kegiatan penataan lingkungan pemukiman penduduk pendesaan senilai Rp299.359.000 rehabilitasi atau pemeliharaan pasar pedesaan senilai Rp711.259.259.520.

"Kita juga telah melaporkan kasus dugaan korupsi di Distakot yang lain yakni, penataan tanaman mahonmi tahap I asal dana dari APBD senilai Rp249.200.000, proyek penataan taman mahoni tahap II pada tahun 2008 sebesar Rp240.000.000, dan kegiatan pengembangan taman rekreasi senilai Rp1.595.345.200. Maka kita meminta kepada Kejari agar kasus dugaan korupsi di Distakot supaya secepatnya diselesaikan, dan memberitahukan melalui media massa agar masyarakat tahu sudah sejauh mana penanganan kasus dugaan korupsi di Distakot," ujarnya. (sht)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Halaman Kantor Kejari Dihotmix, Dinas PU Asahan Dituding Beri Gratifikasi ke Kejari