SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI PIMPINAN CABANG IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA KABUPATEN ASAHAN SUMATERA UTARA

Rabu, 17 Agustus 2011

Pejabat Asahan Bolos saat Puasa 'Bisa Ditindak !



KISARAN – Ketua Komisi A DPRD Asahan Bun Yadin meminta Bupati Taufan Gama Simatupang segera bersikap tegas terhadap sejumlah staf pegawai negeri sipil (PNS) bahkan Kepala Bagian Humas Pemkab Rahman Halim yang kedapatan tidak berada di tempat kerja saat jam kantor pada bulan Ramadan ini.


Bun Yadin menilai, sikap PNS itu sudah melanggar disiplin. “Ini harus diberi sanksi keras,” ujar Bun Yaddin. Anggota DPRD yang juga Ketua DPD PAN Asahan ini meminta sanksi yang diterapkan tidak saja hanya sanksi peringatan belaka, tapi harus benar-benar sanksi keras yang bisa menimbulkan efek jera. “Kalau hanya tertulis saja, ya, hanya dianggap angin lalu,” ujar dia. Menurut dia jika Bupati Asahan tidak bisa tegas,dia yakin masalah indisipliner PNS di Pemkab Asahan tidak akan pernah bisa ditertibkan.

Seperti diketahui dalam sidaknya, Bupati Taufan Gama Simatupang pada Selasa (9/8) lalu mendapati, puluhan PNS Bagian Humas Pemkab Asahan serta Kabag Humas Pemkab Asahan, Rahman Halim dipergoki tidak masuk kantor . Saat itu bupati didampingi oleh sejumlah pejabat teras Pemkab Asahan diantaranya yakni Asisten III Bupati Asahan, Mohammad Salim dan Kabag Umum Pemkab Asahan, Hasbi Siregar, Bupati Asahan ini tak menemukan seorang pun pegawai negeri sipil dari lebih 20 orang PNS yang ditugaskan di kantor tersebut berada ditempat.

Sidak dilakukan bupati hingga ke ruang Kabag Humas. Namun meski sidak dilakukan ke ruangan pejabat, tak seorang pun ditemukan bupati berada dalam ruangan tersebut. Kabag Humas Pemkab Asahan, Rahman Halim baru datang beberapa saat kemudian tergopoh-gopoh saat orang nomor satu di Asahan tersebut sudah berada di dalam ruangan kerjanya. Lebih lanjut Bun Yadin mengatakan, sidak yang dilakukan oleh bupati menjadi momen yang paling tepat untuk mulai kebijakan penerapan sanksi tegas ini. “Soalnya Bupati Asahan sendiri telah membuktikan banyaknya PNS yang tidak disiplin,”sebutnya.

Sementara Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Edy Sukmana mengatakan, sidak ini dilakukan oleh bupati sebagai salah satu langkah untukmenegakkan disiplin PNS. Menurutnya, Bupati Asahan juga telah mengeluarkan kebijakan yakni dengan mengurangi jam dinas PNS dengan memperlambat waktu masuk, serta mempercepat waktu pulang.Kebijakan ini dituangkan Bupati Asahan dalam surat bernomor 800/5377, tertanggal 28 juli 2011. edy gunawan hasby
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Halaman Kantor Kejari Dihotmix, Dinas PU Asahan Dituding Beri Gratifikasi ke Kejari