SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI PIMPINAN CABANG IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA KABUPATEN ASAHAN SUMATERA UTARA

Selasa, 28 Juni 2011

Polres Tetapkan Dua Tersangka


Terkait Aksi Coret Dinding Kantor Diskop Cetak E-mail

KISARAN-Polres Asahan menetapkan Taufiq Hidayat dan Wiga Hariadi sebagai tersangka terkait unjuk rasa di kantor Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Diskop UMKM) Asahan, Rabu (22/6) lalu. Dalam aksi itu, pendemo mencoret dinding kantor yang terletak di Jalan Prof Muhammad Yamin SH Kisaran tersebut.  Kepada METRO, Taufiq Hidayat, Minggu (26/6) membenarkan dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam unjuk rasa di kantor Diskop UMKM, Rabu (22/6). Saat demo tersebut, Taufiq merupakan koordinator unjuk rasa.
Diceritakannya, Rabu (22/6) malam lalu sekira pukul 19 00 WIB, dirinya meminta pulang ke rumahnya untuk suatu keperluan dan berjanji akan kembali ke Mapolres Asahan. Namun, ketika itu dengan berat pihak Polres membolehkannya pulang. Meski akhirnya diperbolehkan pulang, namun Taufiq mendapat pengawalan ketat dari petugas.
Setelah beberapa saat di rumahnya, Taufiq kembali ke Mapolres Asahan bersama petugas yang mengawalnya. Tak berapa lama setelah di Mapolres Asahan, sebut Taufiq, dirinya dan rekannya Wiga Hariadi diperiksa atas laporan pihak Dinas Koperasi yang diwakili sekretarisnya J Sinaga dan laporan pihak Pemkab yang diwakili Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Pengendalian Masyarakat (Kesbang) Buwono Prawana.
Taufiq selama memberi penjelasan didampingi rekannya Wiga Hariadi menyebutkan, selama pemeriksaan di Mapolres Asahan, mereka didampingi kuasa hukumnya Tri Purno Widodo SH. “Saya diperiksa Ahmadi dan Wiga Hariadi diperiksa S Siahaan,” ujar Taufiq yang diamini rekannya Wiga. Wiga sendiri saat unjuk rasa itu merupakan koordinator lapangan aksi.
Pemeriksaan pun berlangsung selama 4,5 jam mulai dari pukul 22.00 WIB hingga Kamis (23/6) pukul 01.30 WIB. Semula Taufiq dan Wiga menolak untuk diperiksa. Soalnya kehadiran mereka ke Mapolres atas permintaan Kasat Intel AKP Alfin Saragih.
“Kami diminta datang untuk berbincang-bincang sekaitan aksi yang telah digelar di kantor Diskop UMKM dan kantor Bupati Asahan,” ujarnya.
Sesampainya di Mapolres, mereka bertemu Kabag Ops Kompol F Napitupulu dan berbincang di ruangannya. Kemudian mereka tidak dibolehkan pulang sebelum dilakukan pemeriksaan.
Ironisnya, setelah pemeriksaan selesai dan dalam Berkas Acara Pemeriksaan, kata Taufiq, dirinya dan Wiga disebut telah melanggar Pasal 311 jo 335 KUHPidana. Lagi-lagi juru periksa tidak membolehkan mereka pulang, dan terpaksa berada di ruang pemeriksaan hingga pukul 07.30 WIB. Sedang beberapa rekan aktivis lainnya seperti Julianto Putra dari Gerakan Mahasiswa Asahan (Gemas), Aditia Prahmana dari LS-ADI, Satriawana Guntur Zass dari LSM GOWA, Alim Saragih dari IPNU dan beberapa elemen mahasiswa lainnya dengan sabar menunggu di halaman belakang Mapolres dan duduk di bangku panjang dekat rumah tahanan hingga sama-sama pulang pagi itu.
Hanya saja hingga saat ini, Taufiq menyebutkan, belum ada dilakukan penahanan terhadap dirinya dan rekannya Wiga. Begitupun, jika harus dipenjara, Taufiq sudah siap untuk itu. Walau menurutnya, apa yang dilakukannya masih batas-batas kewajaran.
“Bayangkan, setiap digelar unjuk rasa di kantor Diskop UMKM tidak pernah Kadiskop UMKM-nya Sabar Sembiring menerima pengujuk rasa, demikian juga di Pemkab Asahan, tidak ada satu pejabat yang menerima,” keluhnya.
Karena kesal dengan cara-cara seperti itu, maka secara spontan terjadi pencoretan di dinding kantor Diskop dengan tulisan yang menyebut kantor Diskop adalah sarang rentenir. Sebab tidak ada tindakan nyata dari instansi itu untuk memberhentikan dugaan koperasi berkedok rentenir di Asahan yang semakin marak.
Mukhlis Bela dari Posko Gerakan Berantas Korupsi berharap agar hukum benar-benar ditegakkan, bukan berdasarkan pesanan dari oknum-oknum tertentu.
Senada dikatakan Julianto Putra dari Gemas. Diutarakannya, penegak hukum jangan menghukum seseorang karena rasa terpaksa atau dipaksakan.
Disebutkan Julianto, diirinya menilai laporan Pemkab Asahan ke Polres Asahan tersebut merupakan bentuk arogansi. Sebab yang dipenjarakan adalah rakyat sendiri.
“Saya melihat bahwa pencoretan itu dilatarbelakangi kekecewaan dari sikap pemerintah Asahan yang kurang respon dengan pengunjuk rasa,” ungkapnya.
Sementara itu Satriawan Guntur ditemui di tempat terpisah, Minggu (26/6) mengatakan, hal ini merupakan bentuk arogansi, dan cara ini terkesan memasung demokrasi. Dirinya meminta agar Pemkab lebih bijak bersikap.
“Yang terpenting mencari solusi tanpa harus berurusan dengan hukum,” ujar Satriawan.

Tak Bisa Ditolerir
Kabag Humas Pemkab Asahan Rahman Halim AP yang dikonfirmasi METRO melalui ponselnya, Minggu (26/6) menyatakan, Pemkab Asahan tidak bermaksud memenjarakan rakyatnya, termasuk aktivis yang berunjuk rasa. Hanya saja, apa yang pengunjuk rasa lakukan dengan mencoret dinding kantor tersebut tidak bisa ditolerir karena tindakan itu sudah diluar aturan menyampaikan tuntutan.
“Soalnya dinding dicoret tidak etis, dan ditambah dengan kalimat hujatan yang terkesan melecehkan,” katanya.
Diutarakan Rahman, persoalan itu telah dilaporkan ke Polres Asahan. Jika aparat kepolisian melihat hal itu ada pelanggaran pidana, tentu ini hak dari kepolisian memprosesnya, dan Pemkab telah menyerahkan kasus tersebut.
Kasubbag Humas Polres Asahan AKP R Berutu yang dikonfirmasi mengatakan, kasus tersebut masih dalam proses. Dikatakannya, hingga saat ini dirinya belum mengetahui perkembangan kasus itu karena kesibukan tugasnya dalam beberapa hari ini.
Seperti diberitakan sbeelumnya, seratusan mahasiswa menggelar unjuk rasa di kantor  Diskop UMKM, Rabu (22/6) lalu. Dalam aksi unjuk rasa itu, para pengunjuk rasa yang berasal dari elemen mahasiswa seperti Komite Bangkit Asahan (KBA), LS-ADI, IPNU, Gemas, HMI MPO, LiMA, FAMAK dan lainnya menyampaikan orasinya dengan mengutuk tindakan koperasi yang berpraktik rentenir.
Tapi dalam unjuk rasa itu sempat terjadi aksi coret di dinding kantor Diskop UMKM oleh pendemo dengan spidol. Tulisan tersebut diantaranya berbunyi, “Ini sarang rentenir.”
Setelah berunjuk rasa di kantor itu, pendemo kemudian meninggalkan kantor Diskop UMKM dan bergerak menuju kantor Bupati Asahan. Hal itu dilakukan karena pendemo merasa kecewa akibat Kadiskop UMKM Sabar Sembiring tidak mau menjumpai pengunjuk rasa. Sebelumnya, ada perwakilan dari Diskop UMKM yang mencoba menerima pendemo dan bermaksud akan memberi penjelasan. Tapi karena yang akan menemui mereka bukan orang nomor satu di SKPD itu, pengunjuk rasa pun menolaknya.
Di kantor Bupati Asahan, pendemo menggelar orasi dan juga membakar ban di halaman kantor bupati sebagai bentuk protes karena Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang tidak mencopot Kadiskop UMKM yang dinilai telah melenceng dari tugasnya dan terkesan membiarkan rentenir berkedok koperasi marak di Asahan. Pengunjuk rasa juga mencoret pelataran kantor bupati. (van)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Halaman Kantor Kejari Dihotmix, Dinas PU Asahan Dituding Beri Gratifikasi ke Kejari