SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI PIMPINAN CABANG IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA KABUPATEN ASAHAN SUMATERA UTARA

Kamis, 16 Juni 2011

Terkait Pungli di Dinas Perhubungan Asahan

Menempatkan sesuatu bukan pada tempatnya maka kehancuranlah yang di dapat ! paska dilantiknya Jaya prana menjai kadishub Asahan sama sekali tidak membawa perubahan pada dinas perhubungan Asahan terlihat dari masih di pertontonkannya kebobrokan melalui adanya penyalahgunaan wewenang jabatan serta tidak memiliki kemampuan di dalam melaksanakan amanah tugas dan tanggung jawab beliau selaku kadishub Asahan ,terlihat dari ketidak mampuan beliau didalam memfungsikan terminal yang berdampak pada pungli pungli yang sangat meresahkan dan merugikan PAD Kab.Asahan,lain halnya lagi dengan dugaan pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang jabatan terhadap perda Asahan No.4/2006 tentang retrebusi pelayanan parkir di tepi jalan umum (kep mendagri No.73/1999 tentang pedoman penyelenggaraan perparkiran daerah) karena jelas pemungutan retrebusi kendraan roda 2 (dua) /speda motor,sesuai dengan perda Asahan N0.4 Tahun 2006 tidak di jelaskan/diterangkan bahwa speda motor termasuk objek retrebusi perparkiran di Asahan,namun realitanya kita sama sama mengetahui bahwa speda motor juga di kenakan retrebusi. Dan di sinyalir ada kerjasama pihak dinas perhubungan Asahan dengan pihak ke-3dalam bentuk kontrak kerja penyelenggaraan perparkiran,dengan demikian  hal ini jelas jelas telah melanggar perda Asahan No.4/2006 BAB VIII Tata cara pemungutan retrebusi tidak dapat di borongkan,Dengan terjadinya kontrak kerja antara Dinas perhubungan dengan pihak ke-3 dalam melakukan pengelolaan retrebusi pelayanan parkir di tepi jalan umum ini yang menimbulkan perbedaan atau tidak sesuai antara setoran wajib dinas perhubungan ke kas daerah lebih kecil, dibandingkan dengan setoran pihak ke-3 kepada Dinas perhubungan lebih besar,hal ini membuktikan bahwa ada selisih uang masuk yang tidak jelas statusnya,oleh karena itu ,hai ini sudah termasuk melanggar hukum dan tergolong kepada tindakan tindak pidana korupsi(sesuai dengan UU No.31/1999 Jo.UU No.20/2001.Maka dengan ini kami meminta Bapak Bupai Asahan untuk meninjau kembali keberadaan  kadishub Asahan yang mana beliau sama sekali tidak mampu di dalam mengemban Amanah dan tanggung jawabnya
Mendesak kejari Kisaran mengusut tuntas penyalahgunaan wewenan jabatan serta mengusut tuntas APBD Dinas perhubungan Asahan Tahun 2009-2010 yang mana di duga terjadi tindak pidana korupsi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Halaman Kantor Kejari Dihotmix, Dinas PU Asahan Dituding Beri Gratifikasi ke Kejari