SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI PIMPINAN CABANG IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA KABUPATEN ASAHAN SUMATERA UTARA

Jumat, 09 September 2011

Perambahan Hutan dan Ilegal Logging di Kabupaten Asahan


Poldasu Harus Ambil Alih Kasus Permbahan Hutan dan Ilegal Logging di Kabupaten Asahan
 Ketidak jelasan penegakan hukum pada saat ini mengakibatkan banyaknya kejahatan kejahatan yang tidak tersentuh oleh hukum khusunya Perambahan hutan,illegal logging yang terjadi pada saat ini di kabupaten Asahan,tentunya kami dari social control melihat pada saat ini bebereapa kasus yang di tangani oleh pihak polres Asahan yang  mana sampai saat ini tidak jelas penuntasannya dan sangat lamban bahkan sampai terkadang di peti es kan,sehingga menimbulkan rasa ketidak percayaan terhadap Aparat penegak hukum bila mana Maling maling kecil di hakimi sedangkan maling maling besar di lindungi . menyikapi kejahatan Perambahan hutan,Ilegal Logging tentu ini sangat berbahaya bagi masa depan masyarakat Asahan yang mana kerusakan hutan yang di alih fungsikan serta penebangan hutan /illegal logging mengakibatkan abrasi serta kerusakan ekosistem alam dan kerusakan kerusakan lainnya ,tentu apabila tidak ada pencegahan maka bencana alam siap menghancurkan kabupaten Asahan hanya karena ketidak jelasan penegakan hukum .
Menyoroti kasus perambahan hutan yang di lakukan Sukarjo alias Ayok yang mana sampai saat ini belum ada tindakan yang jelas dari aparat penegak hukum sehingga berdampak pada banyaknya peraktek peraktek alih fungsi hutan tanpa sama sekali memiliki izin dari kementrian khutanan sebagai mana PT.JAYA BARU PRATAMA yang mencapai seribu Tiga ratus hektar  dan sudah empat belas tahun beroperasi tanpa sama sekali memiliki izin pengelolaan perkebunan .Berangkat dari permaslaahan terebut maka kami dari Pimpinan Cbanag Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama dan Lingkar Mahasiswa Asahan dan Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi mendesak polda sumut

  1. Ambil Alih kasus Perambahan Hutan di sei kepayang Timur dan Desa Bgan Asahan yang sampai saat ini tidak jelas tindak lanjutnya di polres asahan
  2. Usut Tuntas PT.JAYA BARU PRATAMA yang Tidak miliki HGU SELAMA 14 Tahun
  3. Meminta poldasu Proaktif memberantas peraktek illegal logging
  4. Meminta DPRD Sumut Untuk turut menangani serta melakukan pengawasan terkait peroses penuntasan kasus perambahan hutan yang terjadi di sei kepayan Timur.Kabupaten Asahan
  5. Meinta Gubsu Untuk tidak mengeluarkan izin alih fungsi Hutan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Halaman Kantor Kejari Dihotmix, Dinas PU Asahan Dituding Beri Gratifikasi ke Kejari