SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI PIMPINAN CABANG IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA KABUPATEN ASAHAN SUMATERA UTARA

Senin, 10 Oktober 2011

Picu Kemarahan Umat Islam Pemkab Asahan Akan Rubuhkan Musala Al Jihad

Sengketa lahan seluas 15 hektar antara Pemkab Asahan dan   Badan Penelitian dan Perjuangan Tanah Untuk Rakyat (BPPTR) memanas.
Setelah bentrok antara Satpol-PP Pemkab Asahan dengan BPPRT saat penggusuran  areal eks HGU PT BSP di kawasan Terminal Madya Kisaran, kini tragedi itu berpotensi terulang.
Sebab, Pemkab Asahan berencana merubuhkan Musala Al Jihad yang berada di lokasi. Padahal selama ini rumah ibadah umat Islam itu selalu digunakan warga untuk menjalankan shalat dan ibadah lainnya.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Jamiyah Batak Muslim Indonesia (JBMI) Sumut, Drs Bustami Manurung, Rabu (5/10) angkat bicara.
Kata putra kelahiran Bagan Asahan ini, Pemkab Asahan jangan menambah deretan panjang perubahan rumah ibadah khusunya milik umat Islam di Sumut.
s“Jangan asal rubuhkan, karena dapat memancing kemarahan umat islam. Pemkab harus berpikir ulang,” katanya.
Picu Kemarahan Umat
Dikatakan, keberdaan Musalah Al Jihad di lokasi sengketa itu tidak boleh digusur karena masih digunakan warga sebagai tempat beribadah. “Selesaikan dulu sengketa itu. Jangan buru-buru merubuhkan musala. Jika ada putusan tetap terkait kepemilikan lahan, baru dibicarakan lagi,” katanya.
Dia menilai, rencana perubuhan musala yang akan dilakukan Pemkab Asahan seperti disengaja untuk memancing kemarahan umat. Sebab kaitan antara musala dengan penggusuran warga di lokasi lahan tidak ada hubungannya.
“Tidak ada hubungannya penggusuran warga dengan musala. Bila nanti tempat itu dijadikan lokasi apapun oleh Pemkab, apakah keberadaan musala itu menggangu. Atau jangan-jangan tempat itu mau dijadikan tempat maksiat, sehingga musala itu dianggap penghalang,” tuturnya.
Untuk itu, Bustami meminta agar Pemkab Asahan jangan merubukan Musala Al Jihad, karena bila dilakukan akan berhadapan dengan umat Islam.

Pemkab Bersikukuh
Sementara itu menyangkut soal tudingan penganiyaan terhadap Ali Hotman, Muklis mengklarifikasi. Tujuannya memiting leher Ali Hotman bukan untuk menyakiti. Tetapi sebagai cara menyampaikan permintaan kepada pejabat ini agar menghentikan ekskavator masuk ke lokasi areal.
Di bagian lain, Kepala Bagian Humas Pemkab Asahan Rahman Halim menegaskan,  pemkab akan meruntuhkan musala itu. Musala itu sendiri didirikan Badan Penelitian dan Perjuangan Tanah Untuk Rakyat (BPPTR).
“Masalahnya musala ini juga melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) Dua Menteri yang mengatur tentang izin mendirikan rumah ibadah karena rumah ibadah ini tidak memiliki izin,” ujar dia.
Jadi, kata juru bicara Pemkab Asahan ini, pihaknya akan tetap melanjutkan sejumlah proyek pembangunan yang akan didirikan di atas areal tersebut. “Kita akan tetap jalan karena proyek ini demi kepentingan pembangunan daerah yang notabene untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat,” ujar dia.
Kasatpol-PP Diadukan ke Polisi
Sementara menyangkut bentrokan antara Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Asahan dan BPPTR tampaknya bakal berlanjut. Setelah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Ali Hotman melapor ke polisi, kini giliran BPPTR pula mengadukan pejabat ini ke polisi.
Hotman diadukan baik sebagai pribadi dan pejabat daerah. Ketua BPPTR Muklis Bela mengatakan, Ali Hotman dilaporkan atas perusakan areal eks HGU PT BSP yang kini diklaim telah mereka kuasai dengan menggunakan alat berat ekskavator milik Dinas PU Pemkab Asahan.
Sebab, areal seluas 15 hektar (ha) yang menjadi ajang perebutan antara Pemkab Asahan dan BPPTR tersebut telah memiliki surat keterangan tanah (SKT) yang dikeluarkan oleh Lurah Sei Rengas, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Zakaria atas nama masing-masing warga BPPTR. Om-12

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Halaman Kantor Kejari Dihotmix, Dinas PU Asahan Dituding Beri Gratifikasi ke Kejari