SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI PIMPINAN CABANG IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA KABUPATEN ASAHAN SUMATERA UTARA

Kamis, 20 Oktober 2011

PT JBP Asahan 15 Tahun tak Bayar Pajak

KISARAN | Pihak Perusahaan Terpadu Jaya Baru Pertama (PT JBP) kembali mangkir dalam undang rapat untuk mendengar keterangan dengan Komisi B DPRD Asahan, beserta Dinas Pengelolaan Kekayaan Keuangan Aset (DPKKA), Departemen Perpajakan dan Polres Asahan, Rabu (5/10) sekira pukul 10.00 Wib. Akibatnya, pertemuan antara pihak yang berkaitan menjadi gagal.   

Pertemuan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi B Handi Afran Sitorus beserta anggota lainnya. Sedangkan dari Polres Asahan diwakili oleh AKP Zulfikar, DPKKA diwakili oleh Yusuf Silitonga, dari Perpajakan  diwakili oleh Agus Cahyo.

Dimana pemanggilan pihak PT JBP tersebut, akibat telah merugikan keuangan Pemerintah Kabupaten Asahan, dengan tidak ada memiliki izin operasional dalam mengelola sawit dan tidak pernah memberikan pajak usahanya selama 15 tahun lebih.

Makanya, pihak Legislatif beserta Eksekutif dan Yudikatif melakukan pertemuan untuk membahas perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan sawit itu.

“Padahal pemanggilan ini yang sudah ke empat kalinya kami layangkan kepada pihak JBP. Namun, hingga hari ini belum ada perwakilan pihak JBP untuk menghadiri panggilan kami,”ujar Handi Afran Sitorus saat melakukan pertemuan dengan pihak terkait, di Gedung Dewan Jalan Jenderal Ahmad Yani Kisaran.

Sementara di luar Gedung Dewan, salah seorang Aktivis Mahasiswa Asahan  Halim Saragih, yang diminta tanggapannya terkait gagalnya pertemuan itu mengaku kesal dengan sikap pihak JBP yang sudah empat kali tidak datang untuk memenuhi panggilan terkait usaha mereka.

“Mungkin karena perusahaan itu sudah dikuasakan kepada HAS yang tidak lain keluarga Bupati Asahan. Makanya pihak JBP tidak mau sama sekali memenuhi panggilan Komisi B dan aparat Kepolisian,DPKKA serta Perpajakan hingga saat ini,”ujar  Halim Saragih kepada Tetap TOP KOTA, Rabu (5/10) di Gedung Dewan.

Padahal katanya, pihak JBP sudah sangat merugikan keuangan Pemkab Asahan dengan tidak memiliki izin opersional serta telah merugikan Negara. Karena tidak pernah membayar pajak usahanya kepada departemen perpajakan.

Kalau begini katanya, lama-lama Pemkab Asahan bakal merugi karena tidak ada dapat hasil dari perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Sei Kopas  Kecamatan Bandar Pasir Mandoge  Kabupaten Asahan.”Mungkin karena adanya keluarga Bupati Asahan yang mengelola perkebunan itu. Makanya, JBP kerap mangkir ketika dipanggil oleh Komisi B untuk mendengarkan jawaban,”ungkapnya.(Syahputra)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Halaman Kantor Kejari Dihotmix, Dinas PU Asahan Dituding Beri Gratifikasi ke Kejari