SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI PIMPINAN CABANG IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA KABUPATEN ASAHAN SUMATERA UTARA

Rabu, 23 November 2011

Bupati di Sumatera Utara Ditarget KPK

Pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas yang menyebut ada bupati dan ketua DPRD di Sumut yang akan dijadikan tersangka kasus korupsi APBD, terus menjadi teka-teki. Namun, kalangan jurnalis yang biasa meliput di gedung KPK meyakini bahwa yang dimaksud Busyro adalah Bupati Simalungun JR Saragih dan Ketua DPRD Simalungun Binton Tindaon.
Pasalnya, para jurnalis di KPK sudah tahu ada perkara dugaan korupsi APBD Simalungun Tahun Anggaran (TA) 2010 senilai Rp48 miliar, yang dilaporkan ke KPK pada akhir September 2011. Terlebih, jarang ada perkara yang melibatkan “paket” bupati dan ketua DPRD-nya. Sedang pernyataan Busyro gamblang menyebut bupati dan DPRD.

Dari internal KPK sendiri, belum ada yang menyebut secara rinci identitas bupati yang dimaksud. Wakil Ketua KPK Haryono Umar berkilah, tidak ingat nama-nama pejabat yang akan naik statusnya menjadi tersangka.
“Lupa persisnya, karena kan banyak sekali laporan yang masuk ke KPK,” ujar Haryono Umar kepada koran ini kemarin (22/11).

Apakah kasus Simalungun sudah masuk tahap penyelidikan? Kok Busyro menyebut bupati akan jadi tersangka? Dipancing pertanyaan seperti itu, pimpinan KPK yang dekat dengan kalangan wartawan itu pun tetap tak mau blak-blakan. “Wah, lupa saya,” kilahnya lagi.

Seperti diberitakan, Ketua KPK Busyro Muqoddas saat menjadi pembicara pada kuliah umum di Universitas Indonesia (UI), Jumat (18/11) pekan lalu menyebut pihaknya akan menetapkan satu Bupati dan DPRD di Sumatera Utara sebagai tersangka . “Di Sumatera Utara. Untuk kasus (korupsi) APBD,” katanya singkat. Usai acara, saat ditanya apakah Bupati itu adalah Bupati Simalungun JR Saragih, Busyro tak menjawabnya dan malah tersenyum.
Seperti diberitakan,anggota DPRD Simalungun Bernhard Damanik sudah melaporkan ke KPK terkait dugaan korupsi yang dilakukan JR Saragih pada APBD Tahun Anggaran (TA) 2010 di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun, senilai Rp48 miliar, pada 30 September 2011.

Selain dugaan korupsi dana APBD, JR Saragih juga dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)  Solidaritas Anak Bangsa (SAB), dengan No Surat 001/SAB/IX/2011 Tanggal 28 September 2011. JR Saragih diduga berkolusi dengan Ketua  DPRD Simalungun Binton Tindaon, untuk mengalihkan dana intensif para guru non PNS sebesar Rp1.276.920.000 miliar untuk  membeli mobil anggota DPRD Simalungun. (sam)

JAKARTA- [MetroSiantar:23/11/2011]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Halaman Kantor Kejari Dihotmix, Dinas PU Asahan Dituding Beri Gratifikasi ke Kejari