SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI PIMPINAN CABANG IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA KABUPATEN ASAHAN SUMATERA UTARA

Rabu, 23 November 2011

Dugaan Korupsi Angaran dana perawatan jalan di Dinas PU Asahan di Tangani Kejaksaan Negeri Kisaran

Jalan Pondok Indah Kisaran Asahan
Jika saja dana pemeliharaan jalan di Dinas PU Asahan memang dipergunakan untuk merawat seluruh jalan yang remuk diseluruh Kecamatan di Kab. Asahan – Sumut, maka takkan pernah ada keluhan dan jerit rakyat yang setiap hari harus diciprati lumpur yang menggenangi sejumlah ruas jalan dibeberapa kcamatan di Asahan ini.

Salah satu contoh adalah yang terpampang pada gambar diatas. Gambar Jalan Pondok Indah ( persis didepan kantor Camat Kisaran Barat ) saat ini telah menjadi kubangan kerbo akibat tak pernah mendapat perawatan. ( Ini masih contoh kecil ).

Praktik meng-embat uang rakyat yang tertuang dalam “ Kegiatan Pemeliharaan Berkala Jalan “ terjadi setiap tahun.

Bahkan ditahun ini saja ( 2011 ), dana pemeliharaan jalan tersebut, yang mencapai besaran nilai Rp. 1. 205. 000. 000. 00.- ( satu miliar dua ratus lima juta rupiah), juga sudah ikut kena sikat.

Sebanyak 25 Unit Pelaksana Tekhnis Daerah ( UPTD ) dari sebanyak 25 kecamatan di Asahan harus mempertanggungjawabkan penyalahgunaan dana tersebut. Seluruh UPTD dimaksud adalah oknum PNS didinas PU Asahan yang dihunjuk terlibat langsung memegang dananya.

Namun beberapa UPTD mengaku bahwa dari sebesar puluhan juta dana untuk setiap UPTD, angkanya telah disunat oleh Kepala Dinas PU Asahan dengan besar penggalan belasan juta rupiah dari masing-masing UPTD dimaksud. Beberapa diantaranya juga mengaku " makan ati " ...dengan praktik pemenggalan tersebut yang akhirnya tak mampu merawat jalan-jalan rusak.

Tapi pengakuan tetap saja pengakuan. Seluruh UPTD tersebut tak boleh lepas dari persoalan tersebut. Mereka juga harus dimintai pertanggungjawabannya.

  (sumber berita : Andryjaz: ketua LSM Target Asahan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Halaman Kantor Kejari Dihotmix, Dinas PU Asahan Dituding Beri Gratifikasi ke Kejari