SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI PIMPINAN CABANG IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA KABUPATEN ASAHAN SUMATERA UTARA

Kamis, 24 November 2011

Langgar UU KIP, Pemkab Asahan dilaporkan ke KIP Pusat

Komisi Kajian dan Advokasi Hukum (Kashum) Sumatera Utara akan mempermasalahkan dan melaporkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan ke Komisi Informasi Pusat (KIP) Jakarta. Pemkab Asahan dinilai telah melanggar dan tidak mematuhi adanya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Sebelumnya, Komisi Kashum Sumut telah meminta secara resmi kepada Pemkab Asahan agar bersedia memberikan dokumen APBD Tahun Anggaran 2011 dengan surat permintaan bernomor 16/S/K/X/2011 tanggal 18 Oktober yang ditembuskan kepada bupati, Ketua DPRD Asahan, Plt Gubernur Sumut serta intansi-instansi terkait. "Namun, permintaan tersebut ditunggu-tunggu sampai hari ini belum terealisasi dan belum juga diberikan kepada Kashum Sumut, sejak lampiran permohonan itu kami kirimkan ke Pemkab Asahan,” kata Koordinator Komisi Kashum Sumut, Luhut Parlinggoman Siahaan, hari ini.          

Dijelaskan, pihaknya meminta dokumen APBD kepada Pemkab Asahan berdasarkan Undang-Undang Tahun 2008 tentang KIP. Namun, kenyataannya hingga kini Pemkab Asahan dan Kabag Humas belum memberikan semua dokumen yang diminta. “Dari sini kami lihat, Pemkab Asahan sudah tidak mentaati UU dan telah melanggar UU KIP. Untuk itu, kami akan segera laporkan Pemkab Asahan ke KIP Pusat di Jakarta dan aparat terkait dalam bentuk pelanggaran UU KIP,” jeasl Luhut.          

Padahal, kata aktivis hukum ini, semua permohonan dokumen yang telah diminta kepada Pemkab bukan rahasia negara atau dokumen yang tidak boleh diketahui oleh publik. “Dokumen APBD yang kami minta akan kami jadikan bahan referensi perbandingan APBD dengan sejumlah kabupaten lain yang ada di Sumut," ujar Luhut lagi.         

Apalagi, sambung mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Asahan ini, pihaknya berani meminta dokumen itu dikarenakan adanya UU KIP yang wajib diberlakukan dan diterapkan semua pemerintahan daerah yang ada di Indonesia. "Akan tetapi, entah kenapa hingga saat ini Pemkab tidak menerapkan dan menjalankan UU KIP itu. Makanya kami berniat melaporkan Pemkab Asahan kepada KIP Pusat agar terkena sanksi,” tegasnya.

Sementara itu, pihak Pemkab Asahan ketika dihubungi Waspada Online, tidak merespon.
(waspada.co.id)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Halaman Kantor Kejari Dihotmix, Dinas PU Asahan Dituding Beri Gratifikasi ke Kejari