KISARAN -  Banyak aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan, Sumatera  Utara tahun ini yang tidak terdata di sejumlah Satuan Kerja Perangkat  Daerah (SKPD), untuk itu Pemkab mulai memfokuskan pengawasannya terhadap  sejumlah aset tersebut.
"Kita khawatir, bisa-bisa aset Pemkab  Asahaan akan raib begitu saja, jika tidak dilakukan pembenahan. Apalagi  masih banyak aset yang tidak terinventatarisir," kata  Inspektur  Inspektorat Pemkab Asahan, Syarifuddin Nasution, tadi siang.
Menurutnya,  permasalahan ini menjadi perahtian serius oleh Pemkab, karena penataan  aset oleh SKPD masih amburadul dan sangat buruk. Aset yang paling  menonjol adalah perangkat peralatan kantor yang lebih dari 30 persen  tidak masuk ke daftar aset.
Selain itu, menurut Syarifuddin, juga  terdapat aset Pemkab dalam bentuk tanah dan bangunan di Tanjungbalai  yang hingga kini belum terselesaikan. Permasalahan itu menjadi temuan  setiap tahun dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan  (BPK).
Ia menyebutkan, akibat kebocoran keuangan daerah hasil  temuan BPK 2011 terhitung sejak tahun 2005-2010 sebesar Rp10,3 miliar,  BPK meminta untuk dikembalikan. Karena hampir separuh dari kerugian  keuangan daerah tersebut telah dikembalikan ke kas daerah.
Salah  satunya, termasuk tuntutan ganti rugi kepada ketua dan anggota DPRD  Asahan yang diminta oleh BPK harus mengembalikan kerugian keuangan  daerah yang tidak diselesaikan akibat dilarikan oleh bendahara.
Bahkan  termasuk kerugian keuangan daerah yang ditemukan di dalam anggaran  bantuan kepada pejabat Muspida Pemkab Asahan yang dialokasiklan dalam  APBD 2007 sebesar Rp930 juta. Hingga saat ini, katanya, pihaknya tak  bisa melakukan penagihan pengembalian kepada para mantan pejabat Muspida  tersebut.
"Bagaimana uang itu bisa dikembalikan, sementara Pemkab tidak memiliki alamat para mantan pejabat," ujarnya.
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar