SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI PIMPINAN CABANG IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA KABUPATEN ASAHAN SUMATERA UTARA

Minggu, 20 November 2011

Seputar Bupati Dilaporkan Diduga Langgar Perda


Polisi Tidak Temukan Pelanggaran 
KISARAN- Senin, 21 November 2011
Laporan mahasiswa tentang dugaan pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 yang dilakukan oleh Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang, belum ditemukan tindak pidana atau pelanggaran Perda yang dimaksud.
Foto: SALAM HORMAT
Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang dan Kapolres Asahan
(Medan Bisnis.com)
Hal tersebut terungkap dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian Polres Asahan, yang disampaikan kepada Julianto Putra dari Gerakan Mahasiswa Asahan (Gemas) dan dan Halim Saragi dari Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Asahan tertanggal 17 November 2011. Pengaduan ini terkait pengalihan fungsi tanah 15,06 hektare eks HGU PT BSP di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Sei Renggas Kecamatan Kisaran Barat atau depan PN Kisaran.
Dalam surat nomor B/778/XI/2011/ Res Krim ditandatangani Kasatreskrim Polres Asahan AKP Fahrijal, SIK disebutkan Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang (terlapor) belum ditemukan melakukan tindak pidana. Dugaan tindak pidana sesuai ketentuan pasal 73 ayat (1) UU nomor 26 Tahun 2007 yang dilakukan Bupati Asahan dan Pejabat Pemkab Asahan karena mendirikan bangunan perkantoran dan bertentangan dengan Perda  nomor 7 Tahun 2001 tentang rencana detil tata ruang (RDTR) Wilayah Perkotan Kisaran BWK III/IV ibu kota Kabupaten Asahan Tahun 2001-2020 tidak terbukti. Karena sebelum dilakukan pengalihan fungsi 15,06 hektare yang merupakan eks HGU PT BSP  di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Sei Renggas Kecamatan Kisaran Barat untuk pertokoan dan lahan cadangan pasar telah dilakukan pengusulan permohonan Bupati Asahan nomor 590/4731 tanggal 30 Juli 201 kepada pimpinan DPRD. Kemudian pimpinan DPRD menyetujui perubahan peruntukan pada RDTR wilayah Kota Kisaran yang diusulkan Bupati Asahan dengan menerbitkan surat nomor 590/1583 tertanggal 20 Juli 201. Dalam surat tersebut juga dipertegas, Bupati Asahan mengusulkan perubahan peruntukan lahan seluas lebih kurang 15.06 hektare pada Perda nomor 07 Tahun 2001 yang semula direncanakan sebagai peruntukan bangunan pertokoaan dan lahan cadangan pasar menjadi perkantoran, perumahan KPR BTN tipe 36, rusunawa, sarana air bersih dan fasilitas umum.
Menanggapi surat tersebut, Julianto Putra dan Halim Saragi kepada METRO, Minggu (20/11) mengatakan, pihaknya akan melaporkan pimpinan DPRD Asahan dalam waktu dekat karena telah merubah Perda tanpa melalui prosedur seperti paripurna.
”Surat Polres sedang kami pelajari. Karena perubahan Perda hanya dilakukan pimpinan DPRD Asahan tanpa melibatkan anggota DPRD,” ujar Julianto menjelaskan. Kasat Reskrim Asahan AKP Fahrizal membenarkan  telah melayangkan surat kepada GEMAS dan IPPNU.(van)

sumber : Metro Asahan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Halaman Kantor Kejari Dihotmix, Dinas PU Asahan Dituding Beri Gratifikasi ke Kejari