SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI PIMPINAN CABANG IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA KABUPATEN ASAHAN SUMATERA UTARA

Minggu, 18 Juli 2010

SAATNYA DIUNGKAP MISTERI PENGGELAPAN ASET PEMKAB ASAHAN

Sebagai masyarakat asahan, kami merasa prihatin dan khawatir dengan nasib asahan ini kedepan. Karena kita sudah sama-sama mengetahui bahwa cukup banyak yang kita nilai sebagai aset tetapi diperdagangkan/dilepas oleh oknum-oknum yang dianggap tidak bertanggung jawab dengan tujuan memperkaya diri sendiri, ungkap Oman Lukmanul hakim Ms (Ketua Umum DPP BARMAS) didampingi A.Halim Saragi (Ketu PC.IPNU Asahan) dan M.Isa Ansori Hasibuan (Ketua DPP KAMPUS) saat dimintai keterangannya mengenai aset asahan. Berdasarkan realita ini kami yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Peduli Asahan (KOMPASH) yang notabenennya Social Control, telah menyarankan kepada DPRD Asahan melalui surat bahwa demi mernyelamatkan dan penertiban inventaris harta kekakayaan serta aset Pemerintah Kabupaten Asahan, sudah selayaknya dilakukan team investigasi dan penyelusur aset pemerintah kabupaten asahan. Sampai saat ini ada beberapa aset yang terindikasi dimonopoli dan diperdagangkan oleh sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab dengan alasan tidak terdaftar sebagai aset. Apakah benar objek tersebut tidak aset asahan??? Untuk mengetahui dengan pasti dan secara fakta, sudah seharusnya PEMKAB dan DPRD Asahan membentuk tim isvestigasi dan pencari fakta terhadap aset-aset pemkab asahan. Kami tidak ingin terjadi seperti:

1. Tanah Eks.RS.Panti Nirmala Limapuluh (lihat point2 berita acara penyerahannya dari PT P.P London Sumatera Indonesia/PT SOCFIN Indonesia!!!) yang telah diserahkan kepada PT.Cahaya Baru Sejati Oleh Drs.H.Risuddin (Bupati Asahan) yang disinyalir terindikasi korupsi dan bentuk pelanggaran dan penyalah gunaan wewenang/jabatan.
2. Areal HGU PT.Bakrie Sumatera Plantation kepada PT.Graha Asahan Indah
3. Komplek Perumahan yang pada awalnya dialokasikan untuk Anggota DPRD Asahan (berlokasi di belakangan terminal)
4. Pasar kisaran yang telah dijual kepada pengusaha
5. Gedung PERTINA
6. Mungkin masih banyak lagi yang masih bergentayangan…..

Lahan tersebut milik siapa??? Kalau benar lahan tersebut aset pemkab asahan, dana hasil dari lahan tersebut disetor melui kas apa???

Jika tidak milik PEMKAB ASAHAN, lahan tersebut milik siapa dan untuk apa???

Apabila Lahan tersebut aset PEMKAB ASAHAN, maka Hal ini membuktikan bahwa ada kas masuk yang tidak jelas status penyetorannya (illegal). Oleh karena itu, hal ini sudah termasuk melanggar hukum dan tergolong kepada tindakan Tindak Pidana Korupsi (sesuai dengan UU No.31/1999 Jo.UU No.20/2001. tegas oman.

Oleh karena itu, kami meminta agar pihak DPRD Asahan dibawah kepemimpinan Bapak Benteng Panjaitan,SH bersama PEMKAB Asahan lebih serius menangani permasalahan ini sehingga tidak menjadi kasuistik dan dilema yang mengorbankan kemaslahatan masyarakat asahan. Segera Selamatkan Aset/Harta Kekayaan Pemerintah Kabupaten Asahan demi Masa depan Asahan!!!!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Halaman Kantor Kejari Dihotmix, Dinas PU Asahan Dituding Beri Gratifikasi ke Kejari