Sehubungan dengan temuan tim monitoring Pemkab Asahan bersama pihak Kepolisian, DPRD, dan Pertamina Cabang Asahan tentang adanya tabung gas elpiji kilogram yang tidak sesuai dengan standar SNI, sesuai dengan UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Peraturan Menteri Perindustrian RI nomor 85/M-IND/PER/11/2008 tentang Pemberlakuakn SNI, ada lima produk industry terkait elpiji yang wajib mencantumkan label SNI. Yakni tabung baja LPG dengan kode SNI 145:2007 dan kompor gas bahan bakar LPG satu tungku dengan sistem pemantik mekanik kode SNI 7368:2007. Kemudian katup tabaung baja dengan kode SNI 1591:2008, regulator tekanan rendah kode SNI 7369:2008 dan selang karet untuk kompor dengan kode SNI 06-7213-2006
Maka kami dari Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama Kabupaten Asahan Meminta kepada Pemkab Asahan agar serius dalam menyelesaikan permasalahan tersebut’serta menarik seluruh Tabung Gas Elpiji 3 Kilogram yang tidak sesuai dengan standar SNI dari pasaran, Karena ini menyangkut keselamatan masyarakat selaku pemakai tabung gas tersebut’dan harapan kami agar kedepan Kabag Perekonomian serta DPRD Asahan agar terus berperan aktif dalam mengawasi/merazia masuknya tabung Elpiji yang tidak bersetandar SNI di wilayah Kabupaten Asahan’serta meminta Kapolres Asahan Untuk melakukan Penyelidikan terhadap temuan tersebut karena permasalahan ini apabila terjadi korban siapa yang harus bertanggung jawab? karena kita semua tidak menginginkan terjadi korban’hanya di akibatkan ke lambanan Pemkab/DPRD/Kapolres dalam menangani permasalahan ini.
Harapan kami kepada masyarakat agar lebih selektif dalam memilih asesoris serta Tabung Elpiji yang hanya bersetandar SNI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar