SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI PIMPINAN CABANG IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA KABUPATEN ASAHAN SUMATERA UTARA

Senin, 07 Februari 2011

Saksi Ahli diduga di Suap ! penaganan Kasus Perambahan Hutan Manggrove Asahan stagnan


Kasus Perambahan hutan Manggrove di kabupaten Asahan yang menetapkan Tersangka sukarjo Alias AYOK kini menjadi malapetaka bagi polres asahan ,akibat dari pernyataan kadishutbun Asahan yang mengatakan kalau wilayah hutan yang ada di sei Tempurung Asahan tidaklah Termasuk wilayah hutan,pernyatan tersebut mengagetkan tim penyidik serta mempersulit untuk ditindak lanjuti oleh Polres Asahan,pada kasus perambahan hutan tersebut diadatangkannya saksi ahli terkait untuk memintai keterangan terkait batas wilayah hutan,namun kasus sebelum dilakukannya permintaan keterangan oleh saksi ahli kami mendengar dari pihak kehutanan kalau saksi ahli telah disuap dan akan memberikan keterangan yang sesat atas batas wilayah hutan manggrove Asahan.dari dasar keterangan saksi Ahli kadishutbun pun membenarkan apa yang menjadi keterangan saksi ahli tersebut.
A.Halim.saragi selaku ketua umum PC.IPNU Kab.Asahan telah menduga sebelumnya kalau keterangan dari saksi Ahli menyesatkan dan mempersulit Polres Asahan untuk menindak tegas pelaku perambahan hutan Manggrove Asahan tersebut. melihat realita penaganan kasus tersebut ini sudah ada campur tangan mafia hukum 'ungkap halim' maka kami bersama Lingkar Mahasiswa Asahan akan melaporkan kasus ini ke DPRD Asahan untuk turut serta membantu menindak lanjuti kasus ini.bahkan kami akan terus berjuang untuk mengungkap kasus perambahan hutan manggrove Asahan tersebut. karena dampak dari ketidak tegasan aparat penegak hukm mengakibatkan AYOK memperluas wilayah rambahannya yang berada di sei tembilik Bgan Asahan dan sei Tempurung kevamatan Tanjung Balai. (Halim.saragi)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Halaman Kantor Kejari Dihotmix, Dinas PU Asahan Dituding Beri Gratifikasi ke Kejari