SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI PIMPINAN CABANG IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA KABUPATEN ASAHAN SUMATERA UTARA

Jumat, 04 Februari 2011

Ruilslag 3 Aset Pemkab Asahan Rugikan Negara Rp20,9 Miliar

KISARAN-METRO; Kasus tukar guling (ruilslag) tiga bidang tanah berikut dua bangunan yang merupakan asset Pemkab Asahan kepada seorang pengusaha bakal berlanjut ke ranah hukum.
Karena DPRD menilai pelaksanaan ruilslag tersebut telah merugikan keuangan Negara sekitar Rp20,9 miliar.
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Asahan, Handi Afran Pane bersama rekan sesama anggota DPRD di komisi yang dipimpinnya, Kamis (3/2) ketika ditemui mengatakan saat ini pihaknya terus melakukan penelusuran terkait tiga aset Pemkab Asahan tersebut.
Ada dugaan  penjualan 3 bidang tanah berikut dua bangunan yang merupakan asset Pemerintah Kabupaten Asahan tahun 1993 tersebut telah merugikan Negara.
Ada pun 3 aset Pemkab Asahan yang diruilslag secara tidak wajar ini, terdiri dari, bekas tanah pertapakan kantor Dinas Perikanan Kabupaten Asahan yang terletak di Jalan Rivai/Jalan H Misbah Kisaran. Tanah dan Bangunan Pasar Inpres terletak di Jalan Imam Bonjol/Jalan Hasanuddin Kisaran, dan tanah beserta bangunan Kantor Camat Kisaran Barat yang terletak di Jalan Tengku Umar Kisaran.
Handi Afran menyebut pihaknya sudah mendapatkan beberapa dokumen yang menyingkap kronologis penjualan asset Pemkab Asahan yang berkedok ruislag. Meski secara administratif penjualan asset Pemkab Asahan tersebut terlihat sudah lengkap dan bahkan telah memeroleh persetujuan dari DPRD Asahan tahun 1994, tapi prosedur penjualan aset tersebut telah menyimpang dari ketentuan dan azas kepatutan.
Merujuk dari itu, pihaknya akan segera memanggil Kepala Kantor Pertanahan Asahan, Bupati Asahan, mantan Bupati Asahan Rihold Sihotang, Hadi  Rachmansyah Yuriandi Siregar, selaku Direktur Utama PT Sungai Kepayang Mahkota dan pengusaha Hayermanto Wijaya.
Tujuannya untuk dapat menjelaskan masalah penjualan aset Pemkab Asahan yang menyalahi prosedur tersebut.
Sementara kordinator LBH Publiek Asahan-Tanjung Balai, Zasnis Sulung mengatakan, selain terjadi pelanggaran hukum, diduga peruses ruilslag ketiga aset Pemkab Asahan juga telah merugikan keuangan Negara Rp20,9 miliar.
Menurut Zasnis, telah diamanatkan dalam peraturan, sebelum mengalihkan aset, seyogianya Bupati Asahan yang saat itu dijabat Rihold Sihotang harus membentuk sebuah tim atau panitia terlebih dahulu. Tugas dari tim yang dibentuk untuk melakukan penaksir harga aset yang akan dilepas dan yang akan diterima sebagai pengganti.
Tetapi sebut dia, Bupati Rihold Sihotang pada tahun 1993 memang sengaja tidak membentuk tim atau panitia yang bertugas menilai harga aset Pemkab Asahan yang akan dilepas dan barang pengganti yang akan diterima.
Hal itu patut diduga karena dari awal tidak berniat baik untuk melakukan ruilslag milik pemerintah ini. Artinya agar hasil penjulannya dapat dinikmati dengan cara melanggar hukum.
Akibatnya, Pemerintah Kabupaten Asahan pun harus mengalami kerugian besar.
Ketika aset-aset itu di ruilslag oleh Bupati Rihold Sihotang kepada pengusaha Hadi Rachmansyah Yuriandi Siregar plus Hayermanto Wijaya, proses ruilslag tanpa imbalan sepatutnya.
Dugaan kerugian yang diderita Pemkab Asahan dapat diperhitungkan sebagai berikut: Untuk bangunan Pasar Inpres yang terletak di jalan protokol Jalan Imam Bonjol Kota Kisaran dengan seluas 1.126 M².
Di tempat ini harga jual tanah berdasarkan harga umum setempat mencapai Rp6.000.000 per M². Jadi, harga jual tanah Pasar Inpres itu semestinya 1.126 M2 x Rp6.000.000 = Rp6.756.000.000. Sedang harga bangunannya yang permanent, bernilai Rp2.000.000.000. Maka harga seluruhnya sebesar Rp8.756.000.000.
Untuk kantor Camat Kisaran Barat di Jalan Tengku Umar Kisaran yang memiliki tanah seluas 1.128 M² harga jualnya secara umum Rp6.000.000 per M². Jadi harga jual tanah kantor camat tersebut semestinya 1.128 x Rp6.000.000 = Rp6.768.000.000. Sedang harga jual bangunannya ditaksir Rp1.000.000.000. Maka harga seluruhnya sebesar Rp7.768.000.000.
Sedang tanah pertapakan kantot Dinas Perikanan Kabupaten Asahan yang terletak di Jalan Rivai/Jalan H Misbah Kisaran memiliki luas 931 M².  Menurut harga jual umum setempat saat itu, harga tanahnya Rp6.000.000 per M². Maka nilai tanah tersebut semetinya 931 M2 x Rp6.000.000 = Rp5.586.000.000.
“Maka secara matematik, harga ketiga aset Pemkab Asahan yang di-ruilslag Bupati Rihold Sihotang tersebut dapat direkapitulasi sebagai berikut: Rp8.756.000.000 + Rp7.768.000.000 + Rp5.586.000.000,00 = Rp22.110.000.000.
Sedang berdasarkan penjelasan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan,  Ir H  Ali Rintop Siregar, kepada  Bupati Asahan, melalui surat dinasnya No. 500 - 658, tanggal 10 Juni 2010, ketiga jenis aset Pemkab Asahan yang dialihkan haknya oleh Bupati Rihold Sihotang kepada Dirut PT Sungai Kepayang Mahkota, Hadi Rachmansyah Yuriandi Siregar dan Hayermanto Wijaya, tidak ada memberi ganti rugi uang. Si penerima aset Hadi Rachmansyah dan Hayermanto hanya memberi imbalan berupa perbaikan terhadap Gedung Serba Guna (Tahap II) ditahun 1996.  (van)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Halaman Kantor Kejari Dihotmix, Dinas PU Asahan Dituding Beri Gratifikasi ke Kejari