SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI PIMPINAN CABANG IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA KABUPATEN ASAHAN SUMATERA UTARA

Sabtu, 12 Februari 2011

Jangan Main Mata dengan Perambah Hutan

Kadishutbun Asahan Bela Perambah !! Cetak E-mail
Sabtu, 12 Pebruari 2011
KISARAN-METRO ; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan diminta serius mengurus hutan dan jangan coba bermain mata dengan oknum perambah hutan yang akibatnya akan menyebabkan bencana alam. Demikian disampaikan Lembaga Swadaya Masyarakat Lingkar Mahasiswa Asahan (LSM LiMA) dan Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Asahan  di inti Kota Kisaran, Rabu (9/2) sambil membagikan selebaran pelestarian hutan kepada warga yang lewat.
Husni, salah seorang orator mengatakan, hal ini merupakan bentuk keberatan atas tidak jelasnya proses penegakan hukum terhadap dugaan pearmbahan hutan di Sei Tempurung Kecamatan Sei Kepayang dan di Desa Bagan Asahan Kecamatan Tanjung Balai. Padahal, kata mereka, sebelumnya Polres Asahan telah menetapkan Suk alias Ay, pengusaha Kota Tanjung Balai.
Ironisnya lagi, tambah Husni, tersangka yang telah dietapkan Polres Asahan masih tampak lenggang kangkung seakan tidak bermasalah. Sementara Dinas Kehutanan and Perkebunan (Dishutbun) justru membuat pernyataan yang mengatakan Ay tidak merambah hutan.
Dalam selebaran tersebut, mereka juga meminta, seharusnya hutan Mangrove dilindungi dan dilestarikan sebagai ekosistem alam Asahan. Namun, kata mereka, saat ini justru sudah beralih fungsi menjadi kebun sawit. Sementara, instansi yang seharusnya menjaga dan melindungi hutan terkesan sudah bermain mata.
Dalam selebaran yang ditandatangani Husni Mustofa dan A Halim Saragih itu juga mendesak, mengecam dan meminta Kadishutbun Asahan mencabut pernyataannya di media yang mengatakan Ay tidak melakukan perambahan hutan. Mereka juga meminta Bupati Asahan untuk pro aktif terkait perambahan dan alih fungsi hutan yang terjadi di sepanjang pantai Timur dan wilayah hutan lainnya. Selain itu, juga diminta kepada Polres Asahan untuk menuntaskan seluruh kasus perambahan hutan yang terjadi di Kabupaten Asahan, antara lain, di Kecamatan Sei Kepayang dan Kecamatan Tanjung Balai. Kepada DPRD, juga diminta untuk memanggil Dishutbun, Polres Asahan, dan tersangka Ay, dan diminta membentuk Pansus untuk mencari dan meninjau ulang kembali hutan yang berada di kawasan pantai Timur. (van)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Halaman Kantor Kejari Dihotmix, Dinas PU Asahan Dituding Beri Gratifikasi ke Kejari