SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI PIMPINAN CABANG IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA KABUPATEN ASAHAN SUMATERA UTARA

Selasa, 17 Mei 2011

Kebobrokan DPRD Asahan


Cukup banyak sudah rakyat mengadukan permasalahan terhadap DPRD Asahan ,baik terkait pengangkatan Narapidana atau persoalan lainnya, akan tetapi aspirasi tersebut dibungkus rapi dibalik lemari besi milik ketua DPRD Asahan melalui proses pengawetan dengan sebutan masih dalam tahap peroses pembahasan,tak jarang aspirasi yang telah diawetkan tersebut membusuk dan kini menjadi penyakit yang menimbulkan bauk  kolusi bauk korupsi dan Nepotisme.
Selama dua tahun lebih DPRD Asahan dibawah kepemimpinan Benteng Panjaitan ,hampir dua tahun pula kantor DPRD Asahan terasa seperti ada Benteng benteng yang menghalangi  Aspirasi dan melindungi pemerintahan yang menyalahgunakan jabatan, hal itu terbukti ketika ditemukannya bauk kolusi yang ditimbulkan dari pembusukan kasus pengangkatan Narapidana yang pada saat ini terhenti akibat tidak berdaya nya ketua DPRD Asahan untuk bersikap  tegas terhadap sikap bupati Asahan yang melanggar  Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999, BAB III, Pasal (23) poin (5.c) menyebutkan dengan tegas, bahwa PNS diberhentikan tidak hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan..
Tentu sikap ketua DPRD Asahan didalam melakukan pembusukan kasus  tersebut merupakan tindakan kolusi yang berarti  permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar-Penyelenggara Negara atau antara Penyelenggara Negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat, dan atau Negara.
Sungguh sangat memalukan ketika DPRD yang hari ini terus menikmati fasilitas yang diberikan rakyat,akan tetapi sama sekali tidak berbuat dan berpihak kepada rakyat,kami menduga kalau di DPRD Asahan kini menjadi pelindung kejahatan dan bukan lagi pengawas kebijakan ! sudah banyak bukti kebobrokan DPRD Asahan dibawah kepemimpinan Benteng panjaiatan di mulai dari tidak adanya pembahasan LKPJ pada tahun 2009,APBD 2011 yang tidak pro rakyat ,lain halnya lagi ketika pengerahan preman didalam mengintimidasi demonstran yang diduga atas perintah ketua DPRD Asahan begitu juga kasus pembusukan Nara pidana menjadi kadisporabudpar Asahan,dan juga melakukan perlindungan terhadap anggota dewan yang kini menjadi tersangka yang seharusnya diberhentikan dan bukan di lindungi dan dipertahankan,dan kasus kasus lainnya yang menjadi bukti sejarah kebobrokan DPRD Asahan dibawah kepemimpinan Benteng Panjaiatn dan masih banyak lagi kasus kasus lainnya. Tentu sikap dan tindakan tersebut sangatlah bertentangan dengan Tugas dan Tanggung jawab DPRD Asahan  selaku pemikul dan penyambung aspirasi rakyat.
Maka dengan tegas kami menyatakan sikap :
1.      Mendesak Ketua DPRD Asahan Untuk mundur dari jabatan Ketua DPRD Asahan,karena tidak lagi mampu melaksanakan Tugas dan Fungsinya,hal ini membuktikan kalau  DPRD Asahan Bobrok dibawah kepemimpinan Saudara Benteng Panjaitan.
2.        Meminta Bupati Asahan Mencabut kembali kebijakannya atas pengangkatan mantan Nara pidana menjadi kadisporabudpar Asahan
3.      Meminta Badan Kehormatan DPRD Asahan Memeriksa Pimpinan DPRD Asahan terkait Upaya Peraktek Kolusi di Pimpinan DPRD Asahan,dan penyalahgunaan Jabatan yang diduga berupaya melindungi pejabat yang melanggar Hukum terkait penanganan kasus Pengangkatan Mantan Napi menjadi Kadisporabudpar Asahan
4.      Meminta Bapak Abu Rizal Bakrie meninjau ulang keberadaan Benteng Panjaitan Selaku ketua DPRD Asahan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Halaman Kantor Kejari Dihotmix, Dinas PU Asahan Dituding Beri Gratifikasi ke Kejari