SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI PIMPINAN CABANG IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA KABUPATEN ASAHAN SUMATERA UTARA

Kamis, 05 Mei 2011

PT JBP Tak Punya Izin HGU

Selama 14 tahun PT Jaya Baru Pratama (JBP) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit beroperasi tanpa memiliki HGU atau izin perkebunan dari Pemkab Asahan c/q Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun)Asahan. DPRD meminta kepada Dishutbun untuk segera melaporkannya ke Polres Asahan.
Hal ini terungkap saat digelar rapat yang ketiga kalinya antara Komisi B DPRD Asahan dengan beberapa instansi yaitu Dishutbun Asahan, BPN Asahan, KPP Pratama Kisaran, DPPKA dan Camat BP Mandoge. Sementara PT JBP tidak pernah menghadirinya.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi B DPRD Asahan Handi Afran Pane, Selasa (3/5) telah disepakati bahwa Dishutbun Asahan segera melaporkan PT JBP kepihak yang berwajib (Polres Asahan) dan batas waktunya tanggal 13 Mei 2011.
“Jika pada tanggal tersebut, PT JBP tidak juga memberi klarifikasi terkait dengan usahanya yang tidak ada izin perkebunan, maka Dishutbun akan melaporkannya ke Polres Asahan dan batasnya 13 Mei 2011,” ujar Handi Apran seraya mengatakan, jika Dishutbun belum bersedia melaporkannya dengan alasan masih butuh/mencari data data yang akurat, maka  patut diduga Dishutbun bersekongkol dengan PT JBP.
Politisi PDI-P ini menambahkan, pada rapat yang kedua tanggal 14 April lalu telah disepakati bahwa pada rapat yang ketiga kalinya ini, seyogiyanya Pemkab Asahan melalui Dishutbun Asahan telah mengambil keputusan untuk melaporkan PT JBP kepihak yang berwajib. Namun kenyataannya sampai saat ini Dishutbun Asahan nampaknya belum bersedia melaporkannya dengan alasan masih butuh/mencari data data yang akurat.
“Oleh sebab itu kami memberikan waktu terakhir kepada Dishutbun Asahan paling lambat tanggal 13 Mei mendatang, kalau sampai tanggal yang telah ditentukan tersebut Dishutbun belum juga melaporkannya. Kami menduga bahwa selama ini Dishutbun Asahan bersekongkol atau ada keterlibatannya dengan PT JBP,” ujar Handi lagi.
Ditambahkannya, seandainya Dishutbun Asahan tidak bersedia melaporkan PT JBP kepihak yang berwenang, ini bisa menimbulkan efek yang negatif kepada masyarakat atau pengusahan yang akan membuka perkebunan dikemudian hari.
“Artinya, kalau kita melihat dari kejadian di atas berarti setiap masyarakat/pengusaha yang akan membuka perkebunan tak perlu lagi mengurus HGU atau izin dari Pemkab Asahan,”ucapnya.
Padahal kalau seluruh perkebunan yang berada di Asahan membayar PBB nya sesuai dengan luas arealnya, maka PAD Asahan bisa mencapai ratusan miliar, bukan seperti sekarang ini yang hanya Rp25 miliar
Sementara Mukhlis yang mewakili Dishutbun menyatakan pada pertemuan bahwa PT JBP tidak memiliki izin kebun dari Dishutbun. Padahal pihak perusahaan itu wajib terdaftar pada Dishutbun Asahan karena lokasi kebun berada di wilayah Asahan. Sedang salah seorang staf PT JBP Akhwad yang dicoba dihubungi melalui HP justru yang mengangkat mengaku adalah adek Akhwad dan HP abangnya tertinggal dan berjanji akan menyarankan abangnya untuk menghubungi METRO, tapi hingga berita ini dikirimkan, tidak pernah dihubungi dan sms konfirmasi yang dikirim ke nomor HP-nya juga tidak pernah dibalas. (van/syaf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Halaman Kantor Kejari Dihotmix, Dinas PU Asahan Dituding Beri Gratifikasi ke Kejari