Pemkab Asahan pada tahun anggaran 2007 telah menganggarkan dana sebesar Rp 930 juta untuk bantuan rapat Muspida plus. Namun pada tahun 2008 ketika BPK Perwakilan Sumut melakukan audit, ternyata bantuan rapat Muspida plus tersebut telah menjadi temuan.
Oleh sebab itu BPK Perwakilan Sumut memerintahkan kepada seluruh yang menerima bantuan tersebut agar sesegera mungkin mengembalikannya ke kas daerah. Selanjutnya BPK Perwakilan Sumut memerintahkan kepada Pemkab Asahan agar tidak menganggarkannya kembali pada APBD Asahan untuk tahun tahun berikutnya.
Ironisnya lagi walaupun bantuan honorium rapat Muspida plus tersebut telah menjadi temuan BPK Perwakilan Sumut, namun Pemkab Asahan menganggarkannya kembali pada APBD Asahan tahun 2011 ini yang diposkan di Badan Kesbang Linmas sebesar Rp 1,1 Milyard.
Honorium rapat Muspida plus tersebut sangat mencederai hati rakyat dan berdampak domino terhadap penegakan supremasi hukum khususnya di Asahan. Dengan pemberian bantuan kepada Muspida plus tersebut, seandainya ada terjadi kasus dugaan korupsi yang menimpa pejabat Pemkab Asahan, besar kemungkinan penegakan hukum akan menjadi lemah karena Muspida plus seperti Kajari dan Kapolres telah menerima “upeti” dari APBD Asahan.
Selain hal tersebut diatas, pemberian honorium rapat kepada Muspida plus nyata nyata telah melanggar PP No 109 tahun 2005 tentang pemerintahan daerah. Pada pasal 5 berbunyi “bahwa kepala daerah tidak dibenarkan menerima fasilitas atau tunjangan dari rangkap jabatan”. Oleh sebab itu perlu kita curigai, apa dasar Pemkab Asahan memberikan bantuan honorium rapat kepada puluhan Muspida plus tersebut.
Namun yang paling mengherankan kita, Muspida plus di Asahan terlalu banyak, sementara yang kita ketahui Muspida plus di tingkat kabupaten/kota hanyalah Bupati/Walikota, Kajari, Dandim dan Kapolres.
Namun kenyataannya dalam APBD Asahan yang akan menerima dana bantuan honorium rapat Muspida plus tersebut tercantum diantaranya Bupati Asahan akan menerima Rp 15 juta/bulan, Ketua DPRD Asahan akan menerima Rp 10 juta/bulan, Wakil Bupati Asahan akan menerima Rp 5 juta/bulan, Tiga Wakil Ketua DPRD Asahan masing masing akan menerima Rp 5 juta/bulan, Kapolres, Dandim, Kajari, Ketua PN, Danlantamal dll masing masing akan menerima RP 5 juta/bulan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar