SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI PIMPINAN CABANG IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA KABUPATEN ASAHAN SUMATERA UTARA

Jumat, 07 Oktober 2011

Mantan Kadis Tata Kota Asahan Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

KISARAN- Mantan Kadis Tata Kota Asahan Drs  Masrul Siregar terancam hukuman penjara selama empat tahun, jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Kisaran,  Hendri E Sipahutar SH MH ketika diminta keterangannya, Kamis (6/10) menerangkan, terdakwa Masrul dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang tindak pidana korupsi.
Dia mengungkapkan, saat ini penahanan Marsul sudah diperpanjang di Lapas Labuhan Ruku hingga 15 Oktober 2011. Perpanjangan dilakukan karena perkara masih dalam proses persidangan. Surat diberikan PN Medan karena terdakwa saat ini sudah menjadi tahanan pengadilan.
Dia mengaku, sebelumnya pihak Kejari Kisaran melakukan penahaan terhadap Masrul sejak 13 Juli 2011 hingga 1 Agustus 2011 berdasarkan surat penahanan Nomor: Print.10/N.2.23/Fd 1/07/2011. Selanjutnya, penuntut umum memperpanjang penahanan mulai 2 Agustus hingga 10 September 2011 serta memperpanjang hingga 25 September 2011.
Disinggung kenapa Drs Sayuti tidak dijadikan tersangka. Hendri menyebutkann Sayuti merupakan pengganti Masrul sebagai Kadistakot dan menjabat dari Tahun 2007-2009 dan tidak memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan. Terlebih, Sayuti hanya menggantikan Masrul yang hanya menyelesaikan administrasi dari proyek  penataan lahan mahoni. “Dalam pemeriksaan tidak ditemukan Sayuti melakukan tindak pidana korupsi merugikan keuangan negara. Beda dengan Masrul memerintahkan pembayaran lahan senilai Rp70 juta kepada yang bukan pemilik lahan,” ungkap Hendri.
Sekedar informasi, Sayuti telah diminta keterangan sebagai  saksi dalam sidang lanjutan Selasa (4/10)  terkait kasus dugaan korupsi proyek penataan lahan mahoni tahap I 2007 yang bersumber dari APBD Asahan sebesar Rp270 juta dengan terdakwa mantan Kadis Tata Kota Asahan (2004-2007) Masrul Siregar. Dalam persidangan, Sayuti memberikan keterangan dengan menyebut tidak tahu-menahu adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek itu. (van/spy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Halaman Kantor Kejari Dihotmix, Dinas PU Asahan Dituding Beri Gratifikasi ke Kejari